Di Indonesia sendiri pernah mengalami perubahan berlakunya penetapan konstitusi diantaranya :
- UUD 1945 (18 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949)
- UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950)
- UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959)
- UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 -- sekarang)
Sampai sekarang pun Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar sebagai acuan/pedoman kehidupan sehari-hari.
Sumber :
1. https://www.merdeka.com/trending/pengertian-konstitusi-dan-fungsinya-dasar-hukum-negara-yang-sangat-penting-kln.html
2. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
3. https://www.kai.or.id/berita/18353/perkembangan-konstitusi-tertulis-yang-berlaku-di-indonesia.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!