Mohon tunggu...
Betha Khumairo
Betha Khumairo Mohon Tunggu... Mahasiswa - MABA

life is never flat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Sih Konstitusi Itu?

2 Desember 2021   00:36 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:41 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi

Setiap manusia pasti memiliki hubungan, hal tersebut tentu tak luput dari hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Baik buruknya sebuah negara bergantung pada baiknya hubungan masyarakat satu dengan yang lainnya, sehingga baik buruknya hubungan antara pemerintah dengan warganya bergantung pada konstitusi negaranya. Konstitusi sendiri mampu menentukan korelasi antara pemerintah dengan masyarakat negaranya. 

Konstitusi dapat diartikan sebagai sebuah perangkat/komponen pembentuk sebuah negara. Konstitusi ini juga merupakan seperangkat prinsip serta hukum yang mengatur berjalannya suatu negara. Jika di suatu negara tidak terdapat konstitusi, maka nantinya negara tersebut akan kekurangan peraturan dan aturan. 

Tanpa adanya konstitusi, negara akan mengalami kesulitan untuk bertahan dalam jangka panjang. Di Indonesia, konstitusi yg dimaksud adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebenarnya. Konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, dikarenakan suatu kekeliruan pada pandangan orang tentang konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu disamakan dengan Undang-Undang Dasar. 

Kekeliruan ini ditimbulkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan aturan ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan aturan dan  kepastian hukum. Begitu besar dampak faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan wajib  ditulis, serta konstitusi yang ditulis itu ialah Undang-Undang Dasar.

Pengertian umum dari Konstitusi sendiri ialah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Yang mana konstitusi berperan untuk menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. Bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental. 

Konstitusi juga berarti agregat dari dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum dasar negara, organisasi atau dari entitas lain. Umumnya akan menentukan bagaimana entitas tersebut akan diatur. Hukum tersebut sebenarnya tidak mengatur hal-hal yang terperinci. Melainkan hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi sejumlah peraturan lainnya. Adapun pengertian dari konstitusi menurut beberapa para ahli yaitu :

  • Bolingbroke
  • Pengertian konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan. Yang diambil dari asas penalaran tertentu serta berisikan sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.
  • K. C. Wheare
  • Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  • Jimly Asshiddiqie
  • Pengertian konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis.
  • E. C. Wade
  • Konstitusi yaitu suatu naskah yang memaparkan rangka serta tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara. Selain itu juga menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
  • Miriam Budiarjo
  • Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan. Baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

  • Setelah mengetahui beberapa pengertian konstitusi dari berbagai sumber, kini kita akan memaparkan fungsi-fungsinya. Menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara. Adapun fungsi tersebut ialah :
  • Fungsi penentu serta pembatas kekuasaan organ negara
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut
  • Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli  atau rakyat kepada organ negara
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu
  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas serta keagungan kebangsaan
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony)
  • Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti sempit hanya di bidang politik ataupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi
  • Fungsi sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti sempit ataupun dalam arti luas

Oleh karena itu, hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian kewenangan serta cara bekerja bermacam lembaga kenegaraan dan  perlindungan hak asasi manusia. Negara yang mengategorikan dirinya sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis ialah negara Inggris dan Kanada. 

Pada kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua Lembaga-lembaga kenegaraan serta semua hak asasi manusia terdapat di norma-norma dan  juga tersebar di aneka macam dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang ada sejak tahun 1215 yang memuat jaminan hak asasi manusia masyarakat Inggris. 

Sebab ketentuan tentang kenegaraan itu beredar/tersebar dalam beragam macam dokumen atau hanya hidup dalam tata cara norma rakyat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis. Hampir semua konstitusi tertulis diatur tentang pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, serta berdasarkan jenis kekuasaan tersebut, dibentuklah forum lembaga negara. 

Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru setelah itu dibuat lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun