Mohon tunggu...
Elok Firdaa
Elok Firdaa Mohon Tunggu... Freelancer - Renungi, jalani, nikmati dan syukuri. manusia bisa mengubah takdirnya jika ia mau untuk berusaha.

Mahasiswa Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan 2018

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Tiada Perbedaan karena Kita Sama

9 Desember 2020   10:12 Diperbarui: 9 Desember 2020   10:35 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: halamanmoeka.net

Berbicara tentang anak berkebutuhan khusus, terdapat beberapa klasifikasi yang masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihannya, diantaranya tunarungu yaitu kelainan ketidakmampuan atau tidak berfungsinya indra pendengaran, tunanetra yaitu ketidak berfungsinya indra penglihatan, tunadaksa yaitu gangguan gerak, tunagrahita yaitu keterbelakangan mental, kesulitan belajar, autis, disleksia yaitu gangguan belajar, dispraksia yaitu gangguan motorik halus yang tidak terkendali, dangguan komunikasi, gangguan multi sensor, cacat fisik dan kekurangan lainnya.

Kebutuhan khusus yan dimiliki seseorang dapat diobati dengan beberapa terapi. Jika kekurangan sangat parah dapat diobati melalui terapi khusus atau bahkan menggunakan alat bantu, seperti menggunakan tongkat untuk berjalan, kursi roda, alat pendengaran telinga yaitu hearing aid.

Terapi yang digunakan untuk menyembuhkan dan meringankan kekurangan dari anak berkebutuhan khusus biasanya melalui sekolah di sekolahan luar biasa. Sekolah luar biasa terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan kebutuhan anak.

SLB (Sekolah Luar Biasa) umumnya terbagi menjadi 6 bagian, yaitu SLB bagian A dikhususkan untuk tunanetra, SLB bagian B diberikan untuk pelayanan tunarungu, SLB bagian C untuk pelayanan tunagrahita. SLB bagian C terbagi menjadi 2 yaitu bagian C dan bagian C1, bagian C untuk tunagrahita ringan dan bagian C1 untuk tunagrahita sedang.

Selanjutnya SLB bagian D yaitu untuk penyandang tunadaksa yang terbagi menjadi 2 yaitu SLB bagian D  penyandanag tunadaksa tanpa gangguan kecerdasan dan bagian D1 untuk tunadaksa yang disertai gangguan kecerdasan, SLB bagian E untuk penyandang  tunalaras, SLB bagian G untuk peyandang tunaganda yaitu menyandang dua atau lebih kelainan.

adanya Sekolah Luar Biasa tidak lagi menjadikan alasan keterbatasan pendidikan seseorang. setiap keinginan untuk menjadi lebih baik selalu ada jalannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun