Mohon tunggu...
Latatu Nandemar
Latatu Nandemar Mohon Tunggu... Relawan - lahir di Pandeglang Banten

Lahir di Pandeglang, Banten. seorang introvert yang bisa menjadi extrovert ketika situasi mengharuskan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Kasus Venna Melinda, Kita Belajar Bahwa Perkosaan dalam Perkawinan Itu Nyata

1 Februari 2023   12:56 Diperbarui: 1 Februari 2023   13:01 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkosaan dalam perkawinan ditambahkan dalam rumusan pasal 479 supaya konsisten dengan pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT, yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan.

Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 selengkapnya berbunyi:

Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal A6 yang dilakukan oleh suami atau sebaliknya merupakan delik aduan.

Dan pasal A6 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000.00.- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). 

Dan herannya, kehadiran pasal tersebut banyak menuai kontroversi. Bahkan tak sedikit juga yang mentertawakan.

Pasal ini dicaci dan dicibir karena dianggap sangat tidak masuk akal. Ada yang merespon dengan mengunggah meme yang gambarnya berisi celaan terhadap pasal yang dibuat tersebut. Yang lebih parah lagi, banyak wanita yang mengunggah video mereka ke akun medsos yang mengatakan bahwa mereka siap dan ikhlas diperkosa oleh suami mereka bahkan hingga berkali-kali.

Mereka beranggapan bahwa pasal tersebut konyol dan aneh sehingga seharusnya tidak diadakan. Ini adalah bukti bahwa kita selalu abai hanya karena sesuatu tersebut tidak, atau belum terjadi pada kita sendiri. Kejadian yang menimpa Mbak Venna bisa jadi merupakan fenomena gunung es. Hanya terlihat pucuknya yang kecil dan sedikit sementara bagian bawahnya begitu besar, kokoh dan banyak. Hanya saja tidak terlihat oleh mata.

Hal ini disebabkan karena korban perkosaan dalam rumah tangga tidak berani untuk mengadukan apa yang menimpa mereka terhadap pihak berwajib. Mereka menganggap sesuatu hal negatif yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga mereka adalah sebuah aib yang tidak pantas diketahui oleh orang lain, terlebih lagi oleh publik luas.

Dan pilihan mereka adalah menyembunyikan semuanya dan memendam apa yang mereka anggap aib itu. Itulah sebabnya ketika Mbak Venna mengunggah dan melaporkan musibah tersebut, banyak publik yang salut serta mendukung apa yang dilakukannya. Karena dianggap telah membuka mata publik tentang perkosaan dalam rumah tangga atau memaksa berhubungan suami istri dengan pemaksaan itu ada dan bukan sesuatu yang menyenangkan, dan itu masuk ke dalam kategori pemerkosaan.

Ini adalah tugas dari pihak-pihak terkait yang harus melakukan sosialisasi dan edukasi-edukasi terhadap para pelaku rumah tangga. Agar mereka semua tersadarkan bahwa perkosaan dalam rumah tangga itu memang benar-benar ada dan nyata, bukan lelucon yang dianggap sepele. Contohnya adalah pada kasus Venna Melinda ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun