Mohon tunggu...
Lidiya Aprilia
Lidiya Aprilia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Gadai dalam Jual Beli

18 Maret 2019   21:14 Diperbarui: 18 Maret 2019   21:31 1420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

: <<  
 >>.( )
Artinya: " Dari Aisyah RA, bahwasannya Nabi SAW pernah membeli makanan dari seorang yahudi secara jatuh tempo dan ia menggadaikan baju besinya kepada orang yahudi itu".
Anas ibn malik suatu saat mendatangi rasulullah dengan membawa roti gandum dan sesungguhnya rasulullah SAW telah menangguhkan baju besi kepada orang yahudi di madinah ketika beliau mengambil (meminjam) gandum dari orang yahudi tersebut untuk keluarga nabi.
Bahwa rasulullah SAW pernah melakukan hutang piutang dengan orang yahudi untuk sebuah makanan. Kemudian beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besinya sebagai penguat kepercayaan transaksi tersebut.
Dalam islam , gadai berasal dari kata dari kata arab al-rahn yang artinya tetap  dan lestari . kenapa di sebut tetap karena barang gadai ada pada pemberian dan peminjaman hingga utang di bayar . gadai juga berarti menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang di terimanya. Adapun menurut istilah syara' yang dimaksud rahn yaitu menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan uang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu, maka seluruh atau sebagian utang dapat diterima.
Menurut MA. Tihami , rhan secara syara' yaitu menjadikan penguasaan terhadap suatu harta benda sebagai jaminan piutang, dengan tujuan utang-piutang itu terjamin pemenuhan pembayaran manakal terjadi kesulitan dalam pembayaran.
Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin di peroleh bayaran dengan sempurna darinya.
Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara' sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan , untuk mengembalikan sebagai benda itu.
Gadai ialah akad perjanjian pinjam-meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan.
Jaminan utang
Menjadikan zat suatu benda sebagai jaminan utang.
Landasan hukum pinjam meminjam dengan jaminan (barang) adalah tiap tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
:   ( )
"Dari anas RA. Ia berkata: Rasulullah saw,merunguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi."(HR. Ahmad, Bukhari dan lainnya).
Menurut Moh. Isa Mansur, tiap tiap barang yang dapat dijual dapat pula digadaikan untuk keperluan utang-piutang yang sudah ditetapkan menjadi tanggungan si penggadai.
Perjanjian gadai pada dasarnya adalah perjanjian utang-piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya, riba akan menjadi dalam memberikan tambahan kepada gadai yang di tentukan. Misalnya, rahin harus memberikan tambahan kepada murtahin ketika membayar utangnya atau ketika akad gadai ditentukan syarat- syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan . bila rahn tidak mampu membayar utangnya hingga pada waktu yang telah ditentukan , kemudian rahin menjual marhun dengan tidak memberikan berkelebihan harga marhun kepada rahin , maka disini juga telah berlaku riba.  
Dalam perjanjian gadai antara pemberi dan penerima gadai terdapat hak dan kewajiban antara keduanya. Pertama, hak dan kewajiban pemberi gadai atau orang yang megadaikan barang, yaitu
 (a) pemberi gadai berkewajiban menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai yang telah memberikan hutang kepadanya dan iya mempunya hak kuasa atas barang yang digadaikan.
 (b) jika sudah tiba waktunya , maka pemberi gadai wajib melunasi hutangnya kepada penerima gadai, jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut , maka penerima gadai bisa mengambil atau melelang barang gadai. Jika utang dilunasi maka pemberi gadai berhak mengambil kembali barang yang digadaikan.
Kedua, hak dan kewajiban penerima gadaiyaitu :
(a) penerima gadai berkewajiban memelihara barang gadai dengan cara wajar sesuai dengan keadaan barang dan penerima gadai mempunyai hak untuk melunasi kewajibannya.
 (b) penerima gadai berkewajiban mengembalikan barang gadai kepada pemberi gadai jika untungnya telah dilunasi.
Menurut hukum islam, jika telah jatuh tempo membayar utang pemilik gadai wajib melunaskannya dan penggadai wajib menyerahkan barangnya dengan segera atau secepatmungkin, jika penggadai tidak mampu melunasi utangnya mak abarang gadai itu di jual untuk menutupi keuntungannya. Kelebihan hasil penjual barang gadai di serahkan kepada pemilik asalnya atau kepemilik semula .
apabila pada waktu yang telah di tentukan karena kesulitan di alami dan belum juga membayar utangnya maka iya dapat memindahkannya barang gadai kepada yang lain. Hal ini di maksudkan agardapet terpenuhi didalam waktu yang sama atau bisa dapat kelonggaran tenggang waktu dan kedua belah pihak boleh membuat syarat penjualan barang gadai dan penerima gadai berhak melakukannya. Dengan demikian yang menentukan batas perjalannya dari kedua belah pihak, tergantung kepada kesepakatan dan sehingga tercipta antara pedangan dan yang didagang .
Barang gadai iya tidak berkewajiban mengganti kecuali jika melewati batas waktu dan dianggap berakhir anatara lain
 1. Barang gadai yang diserahkan kepada pemiliknya
 2.melunasi hutangnya semua
3.barang jaminan yang di jual dengan pemerintah atas permintaan
 4. Pembebasan utang dengan cara apapun .
Ada beberapa pendapat yang disebabkan tanpa kesengajaan , dan perhitungan dimulai pada saat diserahkan barang gadai pada murtahin sampai rusak atau hilang.
Keadaan setiap orang berbeda ada juga yang kaya dan ada juga yang miskin lalu terkadang seseorang disuatu waktu untuk membutuhkan yang mendesak sehingga iya mendatangi orang lain untuk mengambil barang yang di butuhkan dengan cara berutang, sebagaimana yang di sepakati jedua belah pihak dengan ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan yang di simpan pada pihak pemberi hutang hingga iya melunasi hutangnya.  
Praktek gadai sudah terjadi sejak jaman rusulullah yaitu ketika beliau menggadaikan baju kepada orang yahudi. Pada dasarnya gadai merupakan akad terbaru yaitu akad tolong menolong , dimana setiap manusia tolong menolong disini manusia bahwa mereka tidak bisa hidup sendiri di dunia ini dengan perbedaan yang ada dan memahami berbagai lika liku kehidupan. Bahwa dengan adanya perbedaan tercipta sesuatu yang indah di dalamnya.
Untuk menjaga supaya tidak ada pihak yang dirugikan, dalam gadai tidak boleh diadakan syarat syarat , misalkan akad gadai di ucapkan, dan penggadai tidak mampu melunasi hutangnya himgga waktu yang telah di tentukan sebab ada kemunginan pada waktu pembayaran yang telah di tentukan untuk membayar hutang dan mengakibatkan ruginya pihak dan kemungkinan juga waktu pembayaran yang telah di tentukan akan lebih besar dari pada utang yang harus di bayar. Apabila syarat gadai seperti diatas diadakan maka akad gadai itu sah tetapi syaratnya batal dan tidak perlu di perhatikan.
Dan apabila waktu pembayarannya di tentukan pembeli boleh sendiri atau yang lainnya tetapi dengan harga yang umum yang berlaku pada waktu itu. Dan apabila harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung pembayarannya keduanya.

DAFTAR PUSTAKA
Sayyid sabiq. 2003 M. Fiqh al-sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
syayid tsabiq, Fiqh sunnah 12 (kualalumpur, victory agencie :1990), hlm.145
suhrawardi K. lubis, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta:sinar grafika, 2000)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun