Mulai bulan Januari- Februari tahun 2025, Pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2.200 watt. Hal ini dilakukan  sebagai insentif atas di berlakukannya PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Sebanyak 81.4 juta pelanggan (97 %) dari total 84 juta pelanggan rumah tangga mendapatkan diskon 50% tarif listrik. Adapun ketentuan pelanggan yang mendapatkan diskon 50% yaitu pelanggan pengguna listrik dibawah 2.200 ( 450, 900, 1.300, 2.200) watt.
Mekanisme penggunaan Diskon 50% bagi pelanggan Pascabayar akan dipotong secara otomatis dan untuk pengguna prabayar mendapatkan potongan di setiap transaksi pembelian token. Pelanggan juga tidak perlu melakukan pendaftaran atau Registrasi apa pun.
Seiring dengan adanya Diskon ini, maka ditetapkan pula batasan untuk pelanggan prabayar.
Dikutip dari laman Tempo, Patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh
2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh
3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh
Pembatasan pembelian token dilakukan PLN untuk menghindari penimbunan token listrik oleh pelanggan. Adapun cara penghitungan batas maksimal pengisian token adalah: (Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam.Â
Misalkan daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan adalah: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu.
Karena ada diskon 50 persen dari pemerintah, Anda cukup membayar setengahnya atau sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.
Untuk pelanggan listrik token 1.300 watt, token maksimal yang bisa dibeli senilai setengah dari Rp1,3 juta untuk mendapatkan 936 kwh. Sedangkan pelanggan daya 2.200 watt, cukup membayar separuh dari Rp2,888 juta untuk mendapatkan 1.584 kwh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H