Semboyan kapitalis adalah lassez faire et laissez le monde va de lui meme (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium.
Ekonomi islam memiliki konsep bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara normal. Pasar tidak membutuhkan suatu intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali Negara dengan otoritas penentuan harga dengan kegiatan monopolistik atau yang lainnya.
Mekanisme pasar yang sempurna adalah resultan dari kekuatan yang bersifat massal dan impersonal, yaitu merupakan fenomena alamiah. Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair). Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak.
Kajian tentang mekanisme pasar telah banyak di bahas oleh para ulama klasik jauh sebelum para ekonom Barat membahasnya. Ulama yang pertama kali membahas mekanisme pasar secara empirik adalah Abu Yusuf, yang hidup di awal abad kedua Hijriyah (731-798). Dia telah membahas tentang hukum supply and demand dalam perekonomian.
mekanisme pasar dalam ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil serta menghindari kesenjangan ekonomi yang luas antara masyarakat. Hal ini dapat dicapai dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah seperti zakat, sedekah, dan wakaf
Pengawasan dan intervensi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dapat melalui beberapa hal, di antaranya adalah Regulasi yang melarang jual beli barang yang diharamkan, regulasi yang melarang semua bentuk dan jenis manipulasi dalam semua aktivitas ekonomi, regulasi yang melarang peredaran makanan, minuman atau bahan lainnya yang membahayakan kesehatan umum, regulasi yang melarang permainan terhadap kepentingan dan harta manusia secara umum, regulasi yang melarang pekerjaan sektor-sektor yang diharamkan, dan regulasi yang membatasi produksi komoditi yang tidak terlalu dibutuhkan masyarakat.
Penetapan harga yang tidak adil akan mengakibatkan timbulnya kondisi yang bertentangan dengan yang diharapkan, membuat situasi pasar memburuk yang akan merugikan konsumen. Tetapi harga pasar yang terlalu tinggi karena unsur kezaliman, akan berakibat ketidaksempurnaan dalam mekanisme pasar. Usaha memproteksi konsumen tak mungkin dilakukan tanpa melalui penetapan harga, dan negaralah yang berkompeten untuk melakukannya.
hisbah berarti "lembaga peradilan Islam yang khusus menangani kasus moral dan berbagai bentuk maksiat yang tidak termasuk wewenang peradilan biasa dan peradilan mazalim" (peradilan khusus yang menangani tindak pidana penguasa). Lembaga yang bertugas dalam melakukan kontrol harga disebut dengan hisbah. Rasulullah, sebagaimana dijelaskan diawal, memandang penting arti dan peran lembaga hisbah (pengawasan pasar).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H