Mohon tunggu...
Ellya Rahma Puspaning Arum
Ellya Rahma Puspaning Arum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kelompok 50 - KKN BTV III UNEJ 2021

Menulis bukan hanya perihal menggoreskan tinta menjadi kata-kata, tetapi juga menggoreskan makna yang terkandung didalamnya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perluasan Basis Investor Pasar Uang Syariah: Arah Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah Melalui Pasar Uang Syariah

23 November 2020   01:15 Diperbarui: 23 November 2020   01:23 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak dapat di pungkiri bahwa mayoritas melihat peran Bank Indonesia terhadap pasar keuangan konvensional lebih dominan. Namun, Bank Indonesia juga memiliki peran dalam ekonomi dan keuangan syariah. Salah satu peran Bank Indonesia tersebut yaitu pendalaman pasar keuangan syariah. Dalam pendalaman pasar keuangan syariah terdapat berbagai kebijakan yang diarahkan mengenai penguatan instrumen moneter syariah, pasar uang syariah, konstruksi dan aplikasi model untuk pembiayaan syariah, penguatan instrumen makroprudensial syariah, serta pengembangan instrumen sosial syariah. Akan tetapi, kali ini akan membahas mengenai kebijakan yang diarahkan pada pasar uang syariah.

Dapat diketahui bahwa keuangan syariah Indonesia memiliki potensi besar dalam pasar keuangan syariah global. Kondisi tersebut terjadi karena mayoritas penduduk Indonesia merupakan penduduk muslim terbesar dunia. Selain itu, pasar keuangan syariah Indonesia menunjukkan trend yang positif beberapa tahun ke belakang. Adapun trend positif tersebut terjadi karena aset keuangan syariah yang mengalami perkembangan pesat dan penerbitan sukuk negara yang meningkat secara signifikan. Peningkatan penerbitan sukuk negara yang siginifikan dibuktikan dengan pasar keuangan syariah Indonesia menjadi penerbit sukuk negara terbesar dunia pada tahun 2017. 

Namun, trend positif tersebut tidak sebanding dengan pasar keuangan konvensional dikarenakan pertumbuhan dan perkembangan pasar uang syariah masih belum optimal. Salah satu faktor pertumbuhan dan perkembangan pasar uang syariah yang masih belum optimal yaitu basis investor pasar uang syariah yang masih terbatas. 

Masih adanya keterbatasan tersebut terjadi karena kurangnya perluasan basis investor pasar uang syariah dimana partisipasi baik dari investor domestik maupun asing masih kurang. Adapun kurangnya partisipasi investor domestik dapat disebabkan karena variasi dari instrumen pasar uang syariah yang terbatas sehingga investor domestik jauh lebih berminat terhadap instrumen pasar uang konvensional. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini tidak hanya terjadi pada pasar uang syariah, melainkan juga pada pasar modal syariah dimana instrumen pasar modal syariah juga terbatas. 

Meskipun penerbitan sukuk negara mengalami peningkatan yang signifikan, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa fakta mengenai keterbatasan variasi instrumen keuangan syariah masih terdapat adanya. Berdasarkan faktor penyebab pertumbuhan dan perkembangan pasar uang syariah yang masih belum optimal tersebut, maka Bank Indonesia melakukan strategi berupa kebijakan yang diarahkan mengenai perluasan basis investor pasar uang syariah.

Dalam sebuah produk berupa buku berjudul "Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan Tahun 2018-2024" yang digagas antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peningkatan dan perluasan basis investor pasar uang syariah menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan dalam pasar uang syariah. Kebijakan tersebut diarahkan pada perluasan investor domestik dan asing. 

Kebijakan pada investor domestik diarahkan pada peningkatan partisipasi investor domestik dimana diharapkan lebih menarik partisipasi dari Bank Umum Syariah, unit usaha syariah, BUMN, dan pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut dapat diasumsikan bahwa lembaga - lembaga tersebut masih belum menjangkau pasar uang syariah sehingga partisipasi dari lembaga - lembaga tersebut masih kurang atau bahkan dapat dikatakan tidak ada.

Kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan kebijakan lain dari pasar uang syariah yaitu mengenai variasi instrumen pasar uang syariah. Ketika di lakukan pengembangan atau variasi instrumen pasar uang syariah, maka kemungkinan menarik lebih besar partisipasi pada investor domsestik dari lembaga-lembaga tersebut dapat terwujud. Hal ini dikarenakan instrumen pasar uang syariah yang masih terbatas menjadi salah satu faktor penyebab basis investor pasar uang syariah belum optimal. Sedangkan kebijakan pada investor asing diarahkan pada pengembangan dan perluasan dari individu atau korporasi ke organisasi atau lembaga multinasional, seperti World Bank dan Bank Pembangunan Islam. 

Dalam hal ini, pengembangan variasi instrumen pasar uang syariah juga diperlukan dengan maksud menarik organisasi atau lembaga multinasional tersebut untuk menjangkau pasar uang syariah Indonesia. Meski demikian, pasar uang syariah Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang positif. Namun, dengan kebijakan yang dilakukan dapat memberikan pengaruh pada perkembangan yang sudah positif tersebut menjadi lebih meningkat dan berkembang secara signifikan atau bahkan kurang lebih dapat setara dengan pasar keuangan konvensional Indonesia.

Perluasan basis investor pasar uang syariah pada investor domestik dan asing menjadi arah kebijakan pasar uang syariah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan syariah. Kondisi ini terjadi karena basis atau dasar dari perkembangan dan pertumbuhan pasar uang syariah dilakukan suatu upaya berupa perluasan, maka dapat di asumsikan bahwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia juga akan mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang optimal. Namun, kondisi tersebut juga diperlukan dorongan kebijakan lain baik dari pasar uang syariah maupun sektor syariah lain. 

Selain itu, dalam pelaksanaan kebijakan pada pasar uang syariah juga memerlukan adanya koordinasi baik dari lembaga syariah maupun lembaga lain. Dalam hal ini, Bank Indonesia sangat memiliki peran dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan, terutama terkait pasar uang syariah. Adapun koordinasi dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperlukan dalam memberikan pengawasan, keterlibatan peran atau mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia melalui kebijakan yang telah ditetapkan. 

Dengan demikian, pasar keuangan syariah Indonesia dapat lebih berkembang dimana sebelumnya sudah menunjukkan pertumbuhan positif. Selain itu, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat tercapai melalui arah kebijakan pendalaman pasar keuangan syariah berupa kebijakan perluasan basis investor pasar uang syariah.

REFERENSI 

Bank Indonesia. 2019. Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan Tahun 2018-2024. ISBN: 978-979-8086-62-5. https://www.bi.go.id/id/moneter/pasar-keuangan/snpppk/Contents/default.aspx. "Diakses pada 22 November 2020".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun