Mohon tunggu...
Aulia Putri
Aulia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Forum berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan dan Penerapan KRIS

29 Mei 2024   07:18 Diperbarui: 29 Mei 2024   07:31 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang membawa perubahan signifikan pada sistem BPJS Kesehatan. Perubahan ini mencakup penghapusan kelas 1, 2, dan 3, yang digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini bertujuan untuk menyamaratakan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan diharapkan mulai diterapkan sepenuhnya pada 30 Juni 2025.

Perpres No. 59 Tahun 2024 menetapkan bahwa semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan fasilitas KRIS. Selama masa transisi hingga Juni 2025, rumah sakit dapat memilih untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan standar KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.

KRIS mencakup sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, termasuk kelengkapan tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan, partisi antar tempat tidur, dan kamar mandi dalam ruangan. Kriteria ini juga mencakup pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, suhu ruangan yang sesuai untuk anak atau dewasa, serta ketersediaan outlet oksigen.

Peraturan ini juga mencakup mekanisme evaluasi dan pembinaan yang akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan tarif iuran yang baru, yang akan diberlakukan paling lambat pada 1 Juli 2025 (Hukumonline, 2024). Hingga saat ini, nominal iuran untuk peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Meski diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan, penerapan KRIS juga menuai kritik. Beberapa pihak mengkhawatirkan kemampuan rumah sakit dalam memenuhi standar baru ini, serta dampaknya terhadap aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih luas.

Dengan perubahan ini, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat lebih merata dan adil, meskipun tantangan implementasi tetap perlu diperhatikan untuk memastikan keberhasilan program ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun