Mohon tunggu...
Ellis Batahari
Ellis Batahari Mohon Tunggu... Lainnya - Anggota Pers Mahasiswa Acta Diurna

menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Fasilitas Umum di Malalayang Beach Walk (MBW): Hak Pengunjung atau Hak Pedagang?

7 Januari 2025   16:55 Diperbarui: 7 Januari 2025   20:10 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Malalayang Beach Walk(MBW) saat malam Sumber: Dokumentasi Ellis Batahari

Malalayang Beach Walk (MBW) menjadi salah satu ikon wisata di Sulawesi Utara yang memadukan keindahan Teluk Manado dengan berbagai fasilitas umum untuk pengunjung Seperti, taman bermain, area olahraga, toilet umum, hingga deretan UMKM yang menjual aneka makanan dan minuman. Tetapi, bagaimna jika pengunjung yang datang ke pantai Malalayang memanfaatkan area umum untuk bersantai dan menikmati suasana justru diminta pindah karena kursi tersebut dibutuhkan oleh pelanggan pedagang? Siapa sebenarnya yang berhak atas fasilitas umum di tempat wisata?

Latar Belakang

Malalayang Beach Walk (MBW) atau area pejalan kaki Pantai Malalayang adalah objek wisata yang dibangun untuk mendukung pengembangan destinasi pariwisata di Sulawesi Utara. Terletak di pesisir Kota Manado bagian selatan, kawasan ini menyatu dengan keindahan Pulau Bunaken yang menjadi ikon wisata dunia. Pantai Malalayang tidak hanya berfungsi sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki berbagai peran penting bagi masyarakat dan pengunjung yaitu sebagai : ruang publik, tempat rekreasi, pengenalan dan pemasaran produk dan tempat  melihat pemandangan alam. Karena di tempat ini sudah di lengkapi dengan berbagai fasilitas umum yang dapat di gunakan masyarakat. 

Fasilitas umum di tempat wisata memainkan peran krusial dalam meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pengunjung. Ketersediaan fasilitas seperti toilet, area istirahat, dan aksesibilitas yang baik tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar wisatawan tetapi juga meningkatkan daya tarik destinasi tersebut. Maenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Fasilitas umum adalah barang yang dikuasai negara, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh anggaran da belanja negara atau daerah, yangdigunakan untuk kepentingan  umum. 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar tekait fasilitas umum di destinasi wisata. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan menekankan pentingnya pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan, termasuk penyediaan fasilitas umum yang memadai , seperti : 

  • Aksesibilitas : Jalur transportasi yang baik, termasuk jalan, jembatan, dan transportasi umum yang memadai untuk memudahkan wisatawan mencapai lokasi.
  • Area Istirahat: Tempat duduk, gazebo, atau area teduh di mana wisatawan dapat beristirahat.
  • Fasilitas Kesehatan: Klinik atau pusat kesehatan yang siap memberikan pertolakan pertama jika terjadi keadaan darurat.
  • Fasilitas Kebersihan: Toilet umum yang bersih, tempat sampah yang memadai, dan sistem pengelolaan sampah yang efektif untuk menjaga kebersihan lingkungan.
  • Pusat Informasi: Tempat di mana wisatawan dapat memperoleh informasi mengenai destinasi, peta, dan panduan wisata.
  • Fasilitas Keamanan: Pos keamanan atau kehadiran petugas yang memastikan keselamatan pengunjung.
  • Fasilitas Ibadah: Tempat ibadah yang dapat digunakan oleh wisatawan sesuai dengan keyakinan mereka.
  • Fasilitas Makanan dan Minuman: Kedai atau restoran yang menyediakan berbagai pilihan kuliner bagi pengunjung.
  • Fasilitas Parkir: Area parkir yang memadai untuk kendaraan pribadi dan bus wisata.
  • Fasilitas Komunikasi: Akses internet atau Wi-Fi dan jaringan telekomunikasi yang baik untuk memudahkan komunikasi.

Penyediaan fasilitas-fasilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan kepuasan wisatawan, serta mendukung pengelolaan destinasi pariwisata yang berkelanjutan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Pengunjung memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan di tempat wisata. Hak-hak ini mencakup mendapatkan pelayanan fasilitas yang baik, kenyamanan saat berkunjung, dan keamanan selama berada di lokasi wisata.

Di MBW fasilitas umum seperti taman bermain, area olahraga, dan toilet umum telah disediakan untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Tetapi, insiden di mana pengunjung diminta pindah dari area umum oleh pedagang menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut.  Apakah pedagang boleh mengklaim area umum untuk bisnis mereka? Bagaimana peran pengelola pantai dalam menjaga kenyamanan pengunjung?

Penting bagi pengelola destinasi wisata untuk memastikan bahwa fasilitas umum dapat diakses dan digunakan oleh semua pengunjung tanpa adanya konflik kepentingan, sehingga pengalaman wisata yang nyaman dan aman dapat terwujud. Dengan demikian, penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum yang baik di tempat wisata, sesuai dengan regulasi pemerintah, sangat penting untuk menjamin hak-hak pengunjung dan meningkatkan kualitas destinasi wisata itu sendiri.

Perspektif Pedagang dan Pengunjung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun