Mohon tunggu...
Ellija Humaira
Ellija Humaira Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya suka tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum terhadap Pandangan Masyarakat akan Hukum

14 Desember 2022   16:28 Diperbarui: 14 Desember 2022   16:39 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

EFEKTIFITAS HUKUM BESERTA SYARATNYA

Efektivitas adalah suatu tindakan yang mempunyai sesuatu efek yang diinginkan serta efek tersebut menimbulkan keberhasilan mengenai suatu pencapaian sesuai dengan tujuan. Sedangkan dalam efektivitas hukum merupakan sesuatu yang diatur di dalam hukum, cara pelaksanaannya dan pelaksanaannya selaras serta tidak mengakibatkan sesuatu yang tidak diinginkan. Ada beberapa syarat supaya efektivitas hukum mampu berjalan semestinya, diantaranya:

  • Kepastian hukum yang diatur di dalam Undang-Undang mudah dipahami, dilaksanakan, dan jelas akan kaidahnya.

Sebuah undang-undang yang berlaku apabila memiliki kepastian hukum yang mudah dipahami, dilaksanakan dan jelas akan kaidahnya maka akan lebih muda diterima oleh masyarakat dan lebih mudah dijalankan. Akan tetapi, apabila sebaliknya, maka akan sulit diterima oleh masyarakat dan masyarakat akan bisa mengajukan untuk pembatalan undang-undang tersebut untuk tidak belaku atau meminta segera dilakukannya amandemen.

  • Hukum yang mengatur bersifat prohibitoir bukan mandatoir.

Pada dasarnya, suatu hukum yang mengatur memang mengandung larangan-larangan. Hal ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan manusia supaya tidak sewenang-wenang terhadap sesama maupun yang lainnya.

  • Sanksi dari pelanggaran harus bersinambung dengan tujuan.

Sanki yang dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar terhadap hukum, ada baiknya sejalan dengan tujuan dimana hukum itu berlaku. Dalam artiang, sansi digunakan untuk memberi efek jera kepada pelanggar supaya kembali kepada hukum yang berlaku dan menaatinya.

  • Beratnya sanksi yang diberikan dilarang dilaksanakan secara berlebihan dari yang sudah diatur.

Tingkat beratnya sanksi harus sesuai dengan apa yang sudah diatur. Jika pemberian sanksi melebihi dari apa yang diatur, maka dapat menyebabkan pelanggaran moral, yaitu moral kemanusiaan.

  • Pelaksana hukum wajib menjalankan tugasnya dengan baik dan disiplin, serta memberi pemahaman kepada orang awam terhadap hukum yang sedang berjalan.

Sebagai pelaksana hukum, ada baiknya melaksanakan kewajiban dengan semestinya supaya tidak terjadi penyelewengan ataupun tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban. Selain itu, hal ini sangat krusial apabila seorang pelaksana hukum tidak menaati aturan yang ada, maka akan membuat kepercayaan masayarakat kepada pelaksana hukum menjadi berkurang. Selain itu juga, Pelaksana hukum memiliki kewajiban untuk sosialisasi terhadap hukum yang berlaku supaya mampu mencapai efektivitas hukum.

PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH

Pendekatan sosiologi dalam hukum ekonomi syariah sangatlah banyak dan beragam. Termasuk dalam segi pendekatan sosiologi dengan menyumbang pemikiran-pemikiran yang bersesuaian dengan hukum ekonomi syariah hingga pada akhirnya muncullah sebuah undang-undang yang bernama Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang sistematikanya terdiri dari 4 buku dan di dalamnya mengandung 790 pasal. Dengan eksistensi KHES ini, dapat menjelaskan bawasannya KHES mampu mempeeeerkuat dan memperkaya posisi hukum syariah di Indonesia. Keberadaan KHES layak mendapat apresiasi, dan direspons dan disambut dengan gembira.

Selain keberadaan KHES, ada juga fiqh yang mengatur tentang perekonomian yang disebut dengan Fiqh Muamalah. Fiqh Muamalah pada dasarnya berisikan tentang aturan-aturan yang mengatur mengenai tentang jalannya perniagaan agar sesuai dengan syariat Islam. Pada hakikatnya juga, perniagaan berhubungan tentang relasi antara sesama individu satu dengan yang lain supaya mencapai kesepakatan dan mencapai apa yang dituju dari sesama. 

Serta dalam penyusunan dalil-dalil fiqh muamalah berdasarkan al-Qur'an dan hadis. Di samping itu juga, diperlukannya pendekatan sosiologi pula hingga digunakanannya ijtima' serta ijma' para sahabat dalam menentukan hukum fiqh muamalah.

GAGASAN PROGRESSIVE LAW: HUKUM TUMPUL KE ATAS TAJAM KE BAWAH

Pada dasarnya, hukum memanglah dibentuk untuk mengatur tingkah laku manusia dan memberi batasan dari kekuatan manusia supaya tidak timbul penyelewengan. Di samping itu, untuk saat ini, gagasan progressive law sudah dikesampingkan dikarenakan beberapa isu yang beredar mengenai manusia untuk hukum, atau dengan kata lain manusialah yang mengatur jalannya hukum itu sendiri.

Dapat dicontohkan dalam pasal larangan merokok yang sempat disahkan, akan tetapi karena kepentingan beberapa pihak, undang-undang tersebut akhirnya dihapuskan dan diisukan bawasannya beberapa legislatif dibayar untuk hal tersebut. Di sampingkan hal tersebut, bawasannya undang-undang memanglah dapat diatur oleh manusia, atau dengan kata lain, hukum ada karena campur tangan manusia. Terlebih para manusia yang memiliki kekuatan dan kekuasaan.

Selain itu juga, ada beberapa kasus mengenai pidana tilangan. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, salah satu wewenang yang dimiliki oleh polisi adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Lantas ada beberapa kepolisian yang betul-betul melanggar lalu lintas, akan tetapi, ketika mengetahui apa jabatan mereka, tidak lain adalah membebaskan pelanggar polisi tersebut hanya karena mereka adalah sejawat atau atasan atau bawahan yang masih satu pekerjaan sebagai polisi. Dengan demikian, dapat di lihat dari perspektif masyarakat bawasannya, hukum progresif di Indonesia masihlah sangat kaku dan lemah terhadap kalangan atas.

LAW AND SOCIAL CONTROL, SOCIO-LEGAL AND LEGAL PLURALISM

  • Law and social control

Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum, dapat mengakibatkan terkenanya sebuah sanksi yang juga diatur di dalam hukum bagi pelanggar hukum. Selain itu juga, dalam ketentuan hukum, juga melihat dari segi tujuan untuk membangun moral manusia. Dengan demikian, hukumlah yang seharusnya mengatur manusia. Hal ini sejalan dengan hukum progresif.

  • Socio-legal

Pengertian yang dijabarkan di dalam buku Banakar dan Travers (2005:5), disebutkan pendekatan sosio-legal merupakan pendekatan interdisipliner. Tujuannya adalah menggabungkan segala aspek perspektif disiplin ilmu, ilmu sosial dan ilmu hukum, menjadi sebuat pendekatan tunggal.

Dalam gagasan bidang hukum, socio-legal studies menyumbang berbagai penalaran mengenai hukum dan juga beberapa sudut pandang dalam perspektif masyarakat. Socio-legal studies pula mampu mengkaji bawasannya dalam memberlakukan sebuah hukum yang baru dalam masyarakat, bisa mengkaji juga apakah hukum tersebut mampu dijalankan dengan baik dan mencapai efektivitas hukum atau sebaliknya.

  • Legal pluralism

Pengertian legal pluralisme menurut John Griffiths, menjelaskan bahwa pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial (Griffiths, 1986:1). Dalam Indonesia sendiri, hukum yang mengatur ada beragam. Ada hukum positif dan hukum normatif. Selain itu, pada hukum positif pun beragam. Hukum Indonesia yang mengatur seluruh rakyat dan harus mematuhinya adalah UUD 1945, Peraturan perundang-undangan, undang-undang dan lain sebagainya.

Sedangkan dalam hukum normatif terdapat hukum yang didasari atas buah pemikiran setiap individu maupun kelompok yang tidak mesti dijalankan oleh seluruhnya, atau hanya dijalankan oleh yang menganut paham tersebut. Salah satunya adalah hukum syariah yang dijalankan oleh orang-orang beragama Islam.

Akan tetapi, dalam legal pluralisme, yang menjadi hambatan ada pada hukum normatifnya sebab terkadang ada satu hukum yang mengatur hal berikut, mampu membuat atau menimbulkan pertentangan antara penganut hukum lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun