Tugas Kelompok 5:
- Fauzan Faturrahman: 202111101
- Zakia Mislika: 202111102
- Ellija Humaira: 202111103
- Aninda Wijayanti: 202111104
- Erika Ayu Fidiya: 202111105
Begitu asing terdengar ketika mendengar kata socio-legal studies. Sebelum membahas lebih lanjut, ada kalanya mengetahui pengertian socio-legal studies ini. Menurut Fathoni, sosio-legal merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Pengertian lain yang dijabarkan di dalam buku Banakar dan Travers (2005:5), disebutkan pendekatan sosio-legal merupakan pendekatan interdisipliner. Tujuannya adalah menggabungkan segala aspek perspektif disiplin ilmu, ilmu sosial dan ilmu hukum, menjadi sebuat pendekatan tunggal.Â
Perbedaan mendasar mengenai sosiologi hukum dan socio legal-studies adalah:
- Pada inti pembahasan
Dalam Sosiologi hukum, terlihat dari konsep-konsep dan kerangka teoretis yang digunakan. Sedangkan dalam socio-legal studies Ilmu-ilmu sosial (social sciences, seperti antropologi, politik, psikologi, ekonomi); terlihat dari teori-teori acuan
- Fokus bahasan
Dalam sosiologi hukum, fokus bahasannya terdapat pada perwujudan hukum sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi (misal bagaimana orang awam memahami dan mempraktikkan hukum); tidak berangkat dari penalaran hukum; cenderung melihat ideologi hukum secara kritis (tidak netral). Sedangkan dalam socio-legal studies, perwujud hukum sebagai manifestasi eksternal, tetapi dengan kaca mata multidisipliner (bisa beberapa perspektif sekaligus).
- Pendekatan
Dalam sosiologi hukum, pendekatannya memakai analisis empiris tentang hukum (murni-empiris; dengan demikian kajian-kajian cenderung deskriptif). Sedangkan pendekatan socio-legal studies adalah analisis empiris tentang hukum (murni-empiris; dengan demikian kajian-kajian cenderung deskriptif).
Dalam penerapannya, studi sosiolegal mengembangkan berbagai metode "baru" hasil perkawinan antara metode hukum dengan ilmu sosial, seperti penelitian kualitatif sosiolegal (Ziegert, 2005), dan etnografi sosiolegal (Flood, 2005). Thomas Scheffer menggunakan teori jaringan aktor untuk menggambarkan kerja para hakim dan pengacara, melalui wacana hukum sejarah mikro (Scheffer, 2005). Banakar dan Seneviratne melakukan studi yang berfokus pada penggunaan teks dan analisis diskursus untuk mengkaji bekerjanya ombudsman (Banakar & Travers, 2005). Reza Banakar mengembangkan studi kasus untuk meneliti budaya hukum (Banakar, 2005). Selly Merry, dalam suatu tulisan yang indahmenceritakan tentang etnografi persidangan internasional, di mana persoalan keadilan sosial, dan hak asasi manusia dan perempuan, dipromosikan dalam agenda pembahasan berbagai traktat, dokumen kebijakan dan deklarasi, yang menghasilkan apa yang disebutnya sebagai transnational consensus building (Merry, 2005).
Kemudian, menurut kelompok 5, pendekatan social-legal studies mengenai hukum yang berlaku di dalam masyarakat ini, terutama saat ini bertempat tinggal di Indonesia, hukum sendiri masih kurang. Sebagai contohnya penerapan sistem hukuman yang berlaku di Indonesia dengan luar negeri sangat berbesa tergantung dengan ideologinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H