Mohon tunggu...
Ellena NenyPuji
Ellena NenyPuji Mohon Tunggu... Lainnya - Ellena

Life Must Go On

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Royalti Hak Cipta Lagu VS Pengusaha Kafe

17 April 2021   19:54 Diperbarui: 17 April 2021   20:00 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, sedang hangat diperbincangankan mengenai adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang digunakan oleh pengguna lagu atau musik di tempat karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, klub malam, dan juga diskotek. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti atas hak cipta dalam karya dan/ atau musik. Hal ini, secara tepat dinyatakan dalam Pasal 3 Ayat 1, aturan ini juga menyebutkan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku untuk beberapa penggunaan, seperti seminar, hotel, institusi, penyiar TV, dan juga radio.[1] Dengan adanya aturan pemerintah ini tentu dapat melindungi hak para seniman di industri musik sehingga pendapatan mereka otomatis akan meningkat. Menghormati kekayaan intelektual membutuhkan kejujuran, integritas, dan rasa saling menghormati, dalam hal ini penikmat musik yang memiliki tujuan komersial bertanggung jawab untuk melaporkannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

        Tentunya, setiap kemajuan teknologi pasti ada dampak positif ataupun dampak negatif bagi lini kehidupan. Kemudahan para seniman untuk berkarya dapat dengan mudahnya untuk dipublikasikan di khalayak umum. Sementara, masih banyak kita jumpai banyak masyarakat yang tidak paham dengan peraturan hak cipta. Berdasarkan masalah tersebut, menunjukkan problematika yang terjadi karena pelanggaran hak cipta yang terus terjadi, dimana adanya perkembangan teknologi yang pesat dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab semata-mata untuk keuntungan pribadi. Dengan mengabaikan hak cipta ini, tentu berdampak dengan menurunnya kreativitas para pelaku seni karena peredaran lagu yang kini sudah tidak ada batasan, baik dalam jumlah maupun keaslian lagu tersebut. 

        Lalu berapa royalti yang harus di bayar kepada pencipta, pemilik hak cipta, atau pemilik hak ciptaan dari pengguna ciptaan? Biaya izin untuk masuk pusat rekreasi sebesar Rp. 6.000.000 per tahun untuk fasilitas dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket. Kemudian, biaya pembayaran royalti musik di supermarket, mall, pertokoan, pusat distribusi, salon kecantikan, fitness center, sarana olah raga, dan ruang pameran yaitu Rp. 4.000 per meter untuk 500 meter persegi, Rp. 3.500 per meter untuk 500 meter persegi selanjutnya, 1000 meter persegi seharga Rp. 3.000 per meter, 3000 meter persegi dengan harga Rp. 2.500 per meter, dan juga 5000 meter persegi seharga Rp. 2.000 per meter. Sementara itu, biaya perizinan yang harus dibayar hotel dihitung berdasarkan jumlah kamar. Kamar dengan total nilai 1-50 Rp. 2 juta setahun, kamar 51-100 Rp. 4 juta setahun, kamar 101-150 Rp. 6 juta setahun, kamar 151-200 Rp. 8 juta tiap tahun, dan jumlah kamar lebih dari 201 sebesar Rp. 12 juta setiap tahun. Kemudian, tarif untuk musik di restoran Rp. 60 ribu per kursi dengan jangka waktu per tahun, untuk bar Rp. 180 ribu per meter persegi untuk jangka waktu per tahun, dan diskotek seharga Rp. 250 ribu per meter persegi dengan jangka waktu per tahun untuk penulis dan Rp. 180 ribu per tahun untuk hak terkait. [2] 

        Adanya sebuah prosedur bertujuan untuk merangkai suatu tahapan supaya lebih sistematis dan terencana. Tetapi pada operasionalnya, terkadang sebuah prosedur bisa melenceng dari proses yang diharapkan, begitupula dengan prosedur pemungutan royalti lagu atau musik ini. Terjadinya benturan terhadap realitas ataupun fenomena, tidak mengakibatkan sistem untuk berhenti, tetapi harus mensiasatinya. Banyaknya celah aturan dan ketentuan yang belum diatur pada Undang -- Undang Hak Cipta menciptakan aplikasi Undang -- Undang Hak Cipta yang  terkesan mandul.

        Di setiap kebijakan pasti banyak terjadi pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, tentu saya setuju dengan kebijakan royalti musik ini. Pertama, karena itu merupakan suatu bentuk apresiasi kita kepada para pelaku seni atas karya-karyanya. Kita, sebagai penikmat musik sudah seharusnya membayar hak cipta tersebut, sebagai bentuk penghargaan kita atas karya para seniman. Kebijakan ini sangat penting agar pencipta lagu juga memiliki kehidupan yang layak, apalagi jika lagu tersebut sering digunakan untuk kepentingan komersial orang lain. Penulis lagu seringkali dilupakan dan tidak hidup dengan layak, tidak seperti penyanyi yang berada di depan layar, dan juga langsung mendapatkan honor setelah selesai konser. Dengan catatan, harus adanya transparansi terkait Undang -- Undang tersebut, karena jika tidak adanya transparansi dikhawatirkan akan adanya penyelewengan oleh pihak terkait, seperti contohnya yaitu jadinya ladang basah untuk panen uang oleh oknum-oknum tertentu yang berwenang untuk mengumpulkan royalti ini.

        Kedua, sudah sepantasnya para musisi mendapatkan hak royalti terhadap karya mereka. Hal ini, bisa menjadi acuan semangat para pelaku seni untuk terus berkarir dan menampilkan yang terbaik. Karena, mereka merasakan adanya keadilan bagi para seniman. Terlebih lagi, saat ini tidak sedikit musisi yang sembarangan meng-cover di youtube dan mendapatkan keuntungan melalui hal tersebut tanpa adanya pembagian royalti kepada pencipta karya. Sehingga asumsi terkait "promosi gratis" pun dinilai kurang tepat. Sebab, hal ini bukan merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak. Hak cipta di bidang lagu akan terjamin secara ekonomis dengan berbagai kemungkinan finansial yang tidak terbatas, karena mereka tidak bisa menentukan berapa banyak orang yang menggunakan musik atau lagu tersebut untuk kepentingan iklan yang tentunya bukan ciptaannya sendiri.

Ketiga, kejelasan aturan pembayaran royalti untuk pencipta lagu mungkin tidak dirasakan secara instant, tetapi pasti akan berdampak positif untuk jangka panjang bagi para pencipta lagu. Royalti ini kelak akan terus menjadi sumber pendapatan para musisi, meski mereka sudah tidak aktif lagi di bidang industri musik. Tentu, hal ini tidak akan terasa sesaat, karena pasti akan terasa dalam jangka waktu 10 atau bahkan 20 tahun mendatang. Tentu saja, bekerja di dunia entertainment pasti akan mengalami pasang surut secara tidak pasti. Para pelaku seni dapat selalu berusaha, tapi tidak dapat memprediksi kapan akan eksis dan selalu berada di puncak karir, dan juga tidak tahu kapan karirnya akan runtuh. Sebagai seorang musisi, tentu harus selalu siap menghadapi masa depan yang tidak bisa di prediksi. Karena, berkecimpung di industri musik, merupakan dunia yang sulit dan tentu saja ekstrim, namun tentunya hal itulah yang seharusnya dapat menuntut kita untuk selalu berinovasi sesuai perkembangan zaman juga tak kalah penting untuk selalu mengikuti trend dan melakukan yang terbaik jika ingin selalu berada di puncak karir.  Tentu saja, kebijakan royalti ini akan membantu musisi mulai dari sekarang.

Jangan pernah berpikir bahwa adanya kebijakan membayar royalti merupakan sebuah bentuk keserakahan bagi musisi. Tanpa musik dan lagu yang mereka buat, hidup kita tentu akan terasa hampa. Royalti adalah hak yang pantas didapatkan musisi karena jasa mereka menginspirasi kita semua dengan karya mereka, dan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian artistik sesama manusia. Sebagai penikmat musik, sudah sepantasnya kita memberi penghormatan pada seni yang menjiwai kita.

        Keempat, permasalahan hukum dalam perlindungan karya seharusnya harus lebih jelas dan transparan. Payung hukum yang kurang menaungi para pencipta karya menyebabkan minimnya kreasi baru dalam bidang musik dan menyebabkan kurangnya semangat para pencipta dalam menciptakan sebuah karya itu sendiri. Hal ini dikarenakan hukum hak cipta yang tidak diakui oleh negara, sedangkan negara kita memiliki banyak musisi berbakat yang perlu diakui tentang legalitas karya yang dibuatnya. Seharusnya, perlindungan hukum hak cipta itu penting untuk menjamin hak pencipta terhadap karya-karya yang dibuatnya. Menjamin perlindungan hak cipta bagi pencipta lagu merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan ekosistem Indonesia yang lebih baik.

        Dalam beberapa kasus pembayaran royalti, memang menjadi hal yang menguntungkan bagi pihak pencipta. Namun, tidak semua kebijakan royalti harus diterapkan dalam berbagai bidang usaha. Contohnya dalam usaha kafe, seharusnya dalam pemutaran musik di kafe tidak harus membayar royalti. Hal ini, dikarenakan kafe tidak memiliki tujuan komersial yang berarti. Kafe memutar musik hanya untuk sarana menghibur para pengunjung yang sedang singgah di kafe dan yang pastinya akan memutar banyak lagu per harinya. Jika kafe dipungut biaya royalti maka akan terjadi kerugian dari pihak kafe. Sedangkan, dalam Pasal 43 Huruf D dijelaskan, bahwa penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi yang tidak bersifat komersial diperkenankan apabila menguntungkan pihak pencipta.[3] Biasanya, pemutaran musik di kafe pasti menggunakan platform yaitu youtube. Platform ini adalah salah satu media untuk menyebarluaskan karya pencipta dan yang pastinya setiap viewers yang ada akan dihitung sebagai adsense. Jadi, kafe tidak perlu membayar royalti karena secara tidak langsung mereka juga turut mendukung pencipta dengan menyumbang viewers setiap harinya, dan hal ini juga memberikan keuntungan pada pencipta musik tersebut.

        Pada Undang -- Undang Nomor 56 Tahun 2021 sudah dijelaskan bahwa penyebarluasan konten melalui platform digital diperbolehkan. Namun, pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 kebijakan itu disanggah bahwa harus membayarkan sejumlah royalti. Jika dilihat dari bidang usaha yang digeluti, kafe bukan tempat komersial dan malah memberikan promosi gratis bagi pencipta lagu. Promosi ini biasa dilakukan dengan pemutaran musik menggunakan platform digital yang sudah memiliki hak cipta. Platform ini berupa youtube, joox, spotify, dan lain sebagainya. Maka dari itu, perlu adanya kejelasan dalam hukum hak cipta agar sama -- sama diuntungkan, baik dari pihak pencipta ataupun dari pihak lain seperti pemilik kafe.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun