Mohon tunggu...
Ellena NenyPuji
Ellena NenyPuji Mohon Tunggu... Lainnya - Ellena

Life Must Go On

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Royalti Hak Cipta Lagu VS Pengusaha Kafe

17 April 2021   19:54 Diperbarui: 17 April 2021   20:00 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Keterbatasan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian lisensi antara pemilik hak cipta dan penggunaan hak cipta yaitu, kurangnya pengetahuan tentang hak pencipta, sehingga menimbulkan terjadinya banyak pelanggaran hak cipta. Kurangnya kesadaran hukum di masyarakat, sehingga mengabaikan kewajiban yang harus dipenuhi, contohnya adalah pengguna non-royalti. Dan juga yang tak kalah penting, kurang jelasnya sosialisasi aturan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, juga banyaknya kontradiktif. Sebagai masyarakat, kita hanya bisa memantau apa yang telah disepakati, harapannya agar royalti tidak "salah" dan juga diharapkan dapat menghidupkan kembali industri kreatif musik Indonesia.

        Yang perlu dilakukan saat ini adalah mensosialisasikan pada masyarakat luas mengenai peraturan kewajiban membayar royalti musik kepada para pencipta lagu ini, karena sejak Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 masyarakat khususnya pihak -- pihak terkait yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti musik, masih banyak yang belum paham betul perihal mengenai sistematika pembayaran royalti tersebut. [4]Jika masyarakat dan pihak -- pihak terkait tidak paham betul tentang peraturan ini, maka akan ditakutkan jika proses pembayaran royalti tidak akan berjalan dengan baik atau bahkan akan menimbulkan masalah karena kesalahpahaman. Tidak hanya pihak-pihak yang akan membayar royalti, para pihak pencipta lagu juga harus diberikan sosialisasi khusus agar mereka mengerti betul tentang bagaimana mengklaim royalti yang akan mereka dapatkan. Transparansi dana royalti yang telah dibayarkan juga harus diatur dengan jelas agar tidak ada penyelewengan dana, karena pemutaran lagu di setiap tempat berbeda -- beda, tentu akan menimbulkan kesulitan bagi pencipta lagu untuk mengawasi dimana saja lagunya sedang diputar. Oleh sebab itu, transparansi dana serta data yang valid sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. 

[1] Indonesia, C. (2021, April 7). Anang Minta Implementasi Aturan Royalti Putar Lagu Dipercepat. Retrieved April 12, 2021, from CNN Indonesia.

[2]Kompas.com. (2021, April 13). LMKN: Tarif Royalti Musik dan Lagu di Indonesia Sudah Sangat Rendah. Retrieved April 14, 2021, from kompas.com

[3] Wami.id. (n.d.). UNDANG -- UNDANG REPUBLIK INDONESIA. UU_NO_28_2014, 63.

[4] Indonesia, C. (2021, April 7). Anang Minta Implementasi Aturan Royalti Putar Lagu Dipercepat. Retrieved April 12, 2021, from CNN Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun