Namun, berbeda dengan Indonesia dan beberapa negara di belahan dunia lainnya, Pemerintah Korea Utara membatasi masyarakatnya dalam mengakses internet.
Dalam menggunakan internet di Korea Utara, masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan penelusuran dan pengonsumsian media.Â
Alasannya adalah akses internet yang dijaga ketat oleh pemerintah ternyata juga dipantau oleh lembaga negara bernama Biro 27 atau dapat dikatakan Biro Pengawasan Transmisi di Korea Utara.Â
Oleh karena itu, penggunaan internet di Korea Utara harus dilakukan dengan hati-hati.
Lalu dengan keterbatasan akses internet tersebut, apakah jurnalisme online dapat hadir di tengah masyarakat Korea Utara?
Jawabannya adalah bisa. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa surat kabar yang kemudian mulai berubah menjadi surat kabar online.Â
Surat Kabar di Korea Utara
1. Rodong Sinmun
Rodong Sinmun merupakan surat kabar harian Korea Utara. Surat kabar ini dapat dikatakan sebagai surat kabar resmi dan diterbitkan pertama kali pada tanggal 1 November 1945.
2. Korean Central News Agency