Selain aspek prudensial, kebijakan mendorong intermediasi juga diimbangi dengan kebijakan menjaga kecukupan permodalan dan likuiditas serta mendorong ekspansi kredit/pembiayaan kepada bank yang memiliki kualitas kredit baik dan ketahanan modal memadai.
Bank Indonesia juga bersinergi dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah, OJK, dan LPS dalam mengeluarkan kebijakan sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang tertuang dalam Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pada bulan Maret 2020, BI mengeluarkan kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain:
- Memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, baik secara spot, DNDF, maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.
- Memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan bagi pelaku ekonomi domestik dengan memperpanjang tenor Repo SBN.
- Memastikan kecukupan likuiditas valas perbankan dengan menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari.
- Memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing untuk meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan GWM valuta asing untuk kebutuhan di dalam negeri.
- Mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia.
- Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 BPS yang semula hanya ditujukan kepada bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, hingga mencakup pula bank yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.
- Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung mitigasi penyebaran Covid-19 melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis serta menghimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non-tunai, menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), serta mendukung penyaluran dana non tunai atas program-program Pemerintah.
Memang risiko pandemi Covid-19 ini menjadi polemik serius yang harus kita hadapi bersama. Pemerintah melalui Bank Indonesia terus menyempurnakan kebijakan-kebijakan untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SKK) di tengah pandemi ini, pun kita sebagai masyarakat mari ikut andil dengan melakukan sesuatu yang bisa kita lakukan supaya negara ini terhindar dari inflasi serta krisis ekonomi. Dimulai dari diri sendiri dengan melakukan hal terkecil sekalipun, karena peran masyarakat dan pemerintah sangat menentukan keberhasilan dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan.
Referensi:
Kajian Stabilitas Keuangan, No. 34 Maret 2020 (Memperkuat Kebijakan Makroprudensial Akomodatif Menopang Pembiayaan Ekonomi) Bank Indonesia
https://lifepal.co.id/media/bikin-ekonomi-terpukul-ini-4-krisis-moneter-terparah-di-dunia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi
Grafis: Ella Fitria
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H