Dalam sistem ekonomi Islam, suatu identitas usaha seperti lembaga keuangan syariah merupakan instrumen yang digunakan untuk menerapkan aturan - aturan ekonomi. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Karenanya, Islam menolak pandangan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yang bebas nilai (value free).
Aturan - aturan ekonomi Islam dalam melakukan suatu usaha tidak hanya berkaitan dengan pelarangan berbisnis atas komoditas alkohol, pornografi, perjudian dan aktivitas amoral/asosila lainnya, akan tetapi ia juga ditujukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan. Aturan-aturan tersebut dibuat berdasarkan perintah Allah dalam Alquran, petunjuk Nabi Muhammad Saw. dalam hadis, dan ijma' serta qiyas para ulama.
Salah satu bentuk bisnis yang dijalankan secara syariah adalah bisnis keuangan yang dilakukan oleh berbagai lembaga keungan baik yang berbentuk bank atau non bank. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan salah satu sektor ekonomi Islam yang berkembang pesat pada beberapa dekade terakhir. Perkembangan yang pesat ini tidak saja didorong oleh memburuknya sistem perekonomian dunia uang dimotori oleh sistem konvensial, akan tetapi juga oleh semangat religius dan kepetingan praktis pragmatis dalam membangun perekonomian umat. Karena LKS berdiri di atas fondasi syariah, maka ia harus senantiasa sejalan dengan syariah (shariah compliance). Baik dalam spirit maupun aspek teknisnya. Dalam ajaran islam, transaksi keuangan harus terbebas dari transaksi yang haram, berprinsip kemaslahatan (thayyib), misalnya bebas dari riba, gharar, riswah, dan masyir. Secara umum dapat dikatakan bahwa keuangan Islam harus mengikuti kaidah dan aturan dalam fiqh muamalah.
Persyaratan-persyaratan ini akan mengakibatkan adanya perbedaan yang relatif subtansial antara keuangan Islam dan keuangan konvensial. Faktor lain yang membedakan adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasi LKS yang bertugas mengawasi produk dan operasionalnya. Lembaga keuangan syariah (LKS) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset-aset keuangan (financial assets) maupun non-finansial aset atau aset riil berlandaskan konsep syariah.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
- Ekonomi Islam bertujuan mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang serta memaksimalkan kesejahteraan manusia (falah). Falah berarti terpenuhinya kebutuhan individu masyarakat dengan tidak mengabaikan ekuilibrium makroekonomi (kepentingan sosial), keseimbangan ekologi serta tetap memperhatikan nilai-nilai keluarga serta adat-tata cara. menjadi Konsekuensinya, diharapkan sejumlah etika pokok dalam ekonomi sehingga falah itu terwujud. Etika-etika tadi ialah : Pertama,eksistensi tuntunan Allah sebagai pusat kontrol setiap aktivitas ekonomi.
Apa yg telah Allah tuntunkan diklaim menjadi pusat kontrol setiap kegiatan ekonomi. ke 2, ekuilibrium, baik pada arti tidak berlebih-lebihan, dalam arti keadilan distribusi, ataupun pada arti ekuilibrium antara kepentingan individu serta sosial. Ketiga, Kebebasan buat memilih tindakan atau kebijakan ekonomi, tetapi hal itu dibatasi sang perlunya tanggung jawab. Tanggung jawab insan minimal ada dua hal, yaitu sebagai pengelola asal daya yg terdapat buat kepentingan warga dan tanggung jawab dengan mengorbankan kepentingan langsung demi mencapai tujuan ekonomi tadi.
Sistem keuangan merupakan tatanan perekonomian pada suatu Negara yg berperan serta melakukan kegiatan dalam berbagai jasa keuangan yang diselenggarakan sang lembaga keuangan, dengan kata lain sistem keuangan syariah ialah merupakan sistem keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana menggunakan pihak yg kelebihan dana. Tugas primer sistem keuangan merupakan mengalihkan dana yg tersedia (loanable fund) dari penabung kepada pengguna dana buat kemudian dipergunakan membeli barang dan jasa-jasa disamping buat investasi sebagai akibatnya ekonomi bisa tumbuh serta menaikkan standar kehidupan. sang karena itu sistem keuangan memiliki kiprah yg sangat berprinsip dalam perekonomian serta kehidupan. Adapun fungsi sistem keuangan merupakan menjadi berikut :
- Menyediakan mekanisme pembayaran.
- Menyediakan kredit.
- Penciptaan uang.
- Saran tabungan.
Pasar keuangan syariah juga melakukan fungsi ekonomi yang penting, yaitu sebagai saluran dana dari orang yang mempunyai kelebihan dana dengan meminjamkan sedikit dari pendapatan mereka kepada orang yang memerlukan dana karena mereka berharap memperoleh pendapatannya yang lebih.
Sistem keuangan secara langsung (direct finance), para peminjam meminjam dana secara langsung dari yang meminjamkan dalam pasar keuangan dengan menjual sekuritas atau surat berharga, yang merupakan tuntutan (claims) bagi para peminjam pendapatan atau aset yang akan datang. Sedangkan secara tidak langsung (indirect finance) yaitu melalui perantara keuangan (financial intermediary).
KARAKTERISTIK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Adapun Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari halhal sebagai berikut, :
- Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
- Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (Lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
- Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
- Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial.
- Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
TUJUANNYA BERDIRINYA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH