Namun pada Sidang putusan kasus pembunuhan santri yang menewaskan Bintang Balqis Maulana digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada hari ini (12/09). Majelis hakim dipimpin Divo Andrianto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada dua terdakwa, M Aisy Afifudin dan M Nasril Ilham. Mereka juga diwajibkan membayas restitusi sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Hakim juga menolak pemberlakuan pidana pengganti apabila restitusi tidak dibayarkan. Dengan pertimbangan bahwa terdakwa masih berstatus pelajar tanpa penghasilan tetap.
"Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Perbuatan terdakwa telah merenggut masa depan korban dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," tegas Ketua Majelis Hakim
Menyikapi putusan ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H., menerangkan. Bahwa vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.
"Kami menuntut hukuman maksimal sesuai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terdakwa mengajukan banding, kami siap mengajukan banding juga," ujarnya.
Melalui kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ulin Nuha menyatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. Ia pun menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menilai hukuman 15 tahun terlalu berat.
"Kami akan bermusyawarah dengan keluarga untuk memutuskan langkah selanjutnya. Menurut kami, majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, terutama terkait tidak adanya niat dari terdakwa untuk menyebabkan kematian," kata Ulin Nuha.
Ia juga menyayangkan bahwa permintaan maaf dari terdakwa, tidak dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. "Terdakwa masih berusia 18 tahun dan berstatus pelajar. Kami berharap putusan ini tidak memutus masa depannya," tambahnya.
Atas putusan ini, Suyanti merupakan ibu kandung almarhum Bintang dengan berat hati menyatakan menerima putusan dijatuhkan kepada para terdakwa. Meski menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan kehilangan nyawa anaknya.
"Seandainya pun mereka dihukum seumur hidup, itu belum cukup untuk saya. Namun, saya harus menerima keputusan ini dengan hati besar dan berdoa agar keadilan dunia akhirat tetap ditegakkan," ujarnya sambil menahan haru.
Suyanti menceritakan perjuangannya untuk menghadiri sidang, termasuk perjalanannya dari Bali ke Kediri dalam kondisi yang penuh tantangan. "Ini adalah janji saya kepada anak saya, Bintang. Saya akan terus berjuang mencari keadilan, baik di dunia maupun di akhirat," tambahnya.