Mohon tunggu...
Humas Elkapur
Humas Elkapur Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kado Akhir Tahun, Lapas Narkotika Purwokerto Raih Predikat P2HAM

12 Desember 2024   23:58 Diperbarui: 12 Desember 2024   23:57 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwokerto, INFO_PAS - Dipenghujung tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto menutup lembaran prestasi kinerja dengan meraih predikat sebagai Unit Pelaksana Teknis dengan berbasis Pelayanan Publik Berbasi Hak Asasi Manusia (P2HAM), Selasa (10/12). 

Pencapaian luar biasa ini tidak datang begitu saja. Lapas Narkotika Purwokerto membuktikan konsistensinya dalam memberikan pelayanan prima berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), yang selama ini telah menjadi prioritas. Capaian ini menjadi fondasi kuat bagi keberhasilan tahun ini. 

Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Mochammad Sjaefoedin, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas prestasi yang diraih di penghujung tahun ini. Predikat tersebut merupakan hasil kerja keras dan upaya nyata Pegawai Lapas Narkotika Purwokerto dalam mewujudkan pelayanan prima yang berdasarkan nilai-nilai HAM. 

"Kami berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan standar pelayanan yang humanis, cepat, dan gratis dengan selalu mengedepankan prinsip-prinsip HAM," ujarnya. 

Predikat P2HAM merupakan pengakuan atas wujud aksi nyata dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM. Didalamnya mencakup upaya penghormatan dan perlindungan atas HAM. 

Predikat ini menjadi motor penggerak dan motivasi bagi Lapas Narkotika Purwokerto untuk melakukan upaya dan menciptakan berbagai inovasi dalam rangka mempertahankan kualitas pelayanan berbasis HAM. (Humas Elkapur)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun