Mohon tunggu...
Humas Elkapur
Humas Elkapur Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wamenkum Prof Eddy Dorong Perancang Peraturan Perundang-Undangan Cermat Susun Regulasi

7 November 2024   02:20 Diperbarui: 7 November 2024   02:22 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Eddy OS Hiariej mendorong para Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk memperhatikan substansi hukum dengan cermat dalam setiap proses penyusunan regulasi. 

Dalam kesempatan memberikan penguatan, Eddy menegaskan bahwa Perancang Peraturan Perundang-Undang harus mampu menyusun norma yang tidak hanya mematuhi asas formalitas, tetapi juga mengandung substansi hukum yang memenuhi asas-asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Eddy mengibaratkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagai "penjahit hukum" yang bertugas merumuskan norma hukum sesuai dengan "ukuran" kebutuhan masyarakat. 

Menurutnya, seorang Perancang Peraturan Perundang-Undangan tidak hanya bekerja pada tataran redaksional, tetapi juga berkewajiban untuk melakukan kajian secara komprehensif agar norma yang dibentuk sejalan dengan prinsip-prinsip hukum serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

"Perancang harus memiliki pemahaman mendalam atas asas lex certa (kepastian hukum), sehingga norma hukum yang dirancang dapat meminimalisir multitafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan," ujar Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menekankan pentingnya harmonisasi regulasi. Ia menyoroti praktik penyusunan peraturan yang sering kali menghasilkan aturan tumpang-tindih, yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan hukum dan menciptakan inkonsistensi. 

Eddy mengingatkan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan seharusnya melalui tahap harmonisasi yang ketat untuk memastikan konsistensi dengan peraturan yang sudah ada serta menghindari konflik norma (conflict of norms) di antara peraturan perundang-undangan.

"Seorang perancang hukum harus memahami asas _lex superior derogat legi inferiori_, sehingga aturan yang mereka buat tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi," terang Eddy.

"Hukum ideal adalah hukum yang dapat memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan kebingungan atau bahkan menimbulkan disparitas dalam penegakan hukum," imbuhnya.

Eddy juga mengingatkan pentingnya pemenuhan asas keterbukaan dalam proses perancangan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa masyarakat harus dilibatkan melalui konsultasi publik untuk menjamin adanya transparansi serta agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. 

Dengan demikian, hukum yang terbentuk tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara komprehensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun