Mohon tunggu...
Humas Elkapur
Humas Elkapur Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham Jateng Ikuti Rakor Akselerasi Corporate University 2024 untuk Pengembangan SDM Menuju Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

7 November 2024   01:10 Diperbarui: 7 November 2024   01:16 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakor Akselerasi Corporate University 2024 (Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto)

SEMARANG --- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM mengadakan Rapat Koordinasi Akselerasi Corporate University Tahun 2024 dengan tema "Pengembangan Kompetensi SDM dalam Rangka Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan", dibuka langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan akan berlangsung selama tiga hari, dari 6 hingga 8 November 2024.

Tampak Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Anton E. Wardhana, beserta Pejabat Administrasi, Fungsional, dan pelaksana mengikuti secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Dalam laporannya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi ASN bukan hanya peningkatan keterampilan individu, tetapi juga merupakan investasi strategis untuk masa depan yang memperkuat daya saing bangsa. 

"BPSDM Hukum dan HAM berkomitmen menjadi pionir dalam mencetak ASN yang unggul, kompeten, dan memiliki etika tinggi, yang mampu menjadi pelopor dalam menjunjung supremasi hukum," ujar Razilu.

Rakor ini memiliki tiga agenda utama sebagai fokus kegiatan; 1. Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2022 terkait Pengembangan Kompetensi Terintegrasi; 2. Penyusunan Rancangan Pedoman Corporate University; 3 Draft Keputusan Menteri tentang Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi.

Acara hari pertama diawali dengan Webinar Nasional yang menghadirkan narasumber utama, yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward, beserta pembicara dari berbagai institusi penting, seperti Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang diwakili oleh Sekretaris BPPK. Webinar ini membahas tata kelola kelembagaan dalam upaya mewujudkan SDM yang berkompetensi tinggi.

Dalam paparan utamanya, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward, menegaskan bahwa visi Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi landasan kuat dalam upaya bersama mencapai supremasi hukum dan kepemimpinan kelas dunia.

"Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi pedoman tertinggi dalam menyelesaikan segala masalah dan melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi," tegasnya.

Sebagai lembaga pengembangan SDM di bidang hukum, BPSDM Hukum dan HAM memiliki peran strategis dalam membentuk ASN yang unggul dalam keilmuan dan profesionalisme, serta mampu berkontribusi pada kemajuan sistem hukum nasional. Melalui Corporate University, BPSDM Hukum dan HAM berharap dapat mencetak pemimpin masa depan yang berwawasan global namun berakar pada nilai-nilai lokal, siap menghadapi tantangan global, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

Rapat Koordinasi ini menjadi langkah konkret BPSDM Hukum dan HAM dalam mendukung reformasi hukum dan birokrasi melalui pengembangan kompetensi SDM yang komprehensif dan terintegrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun