Mohon tunggu...
Humas Elkapur
Humas Elkapur Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Narkotika Purwokerto Ikuti Giat Penyusunan Standar Pengamanan

6 September 2024   18:28 Diperbarui: 6 September 2024   18:29 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Kalapas Narkotika Purwokerto Ikuti Giat Penyusunan Standar Pengamanan*

Cilacap, INFO_PAS -- Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar FGD Penyusunan Standar Pengamanan, Rabu (4/9), untuk meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas pemasyarakatan khususnya di bidang pengamanan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah, termasuk Kalapas Narkotika Purwokerto, Mochammad Sjaefoedin.

Direktur Pengamanan dan Intelijen, Teguh Yuswardhie, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam merumuskan kebijakan keamanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lapangan. 

"Urgensi penyusunan standar menjadi prioritas utama yang harus tuntas pada tahun ini, guna menekan angka gangguan keamanan serta memaksimalkan program penyelenggaraan layanan pemasyarakatan," tegasnya.

humas elkapur 
humas elkapur 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengapresiasi penyelenggaraan FGD di Cilacap dan Nusakambangan yang merupakan wilayah proyek percontohan pemasyarakatan.

"Semoga dari sini dapat menghasilkan beberapa regulasi yang bisa dijalankan secara langsung dan bertahap bisa diimplementasikan ke UPT lainnya," kata Tejo.

Ia pun turut menekankan bahwa setiap aturan regulasi harus dibarengi dengan adanya pedoman. Di mana pada saat penyusunan rancangan Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban perlu memperhatikan setiap poin yang berhubungan dengan tugas fungsi pemasyarakatan dibuat petunjuk teknis untuk melindungi orang, sarana prasarana, dan lingkungan kerja.

humas elkapur 
humas elkapur 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun