Mohon tunggu...
Eliza WendraFebriana
Eliza WendraFebriana Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi S1 Administrasi Negara, UIN Suska Riau

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evidence Based Policy dalam Program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

27 Juni 2023   13:41 Diperbarui: 27 Juni 2023   13:47 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan menjadi sesuatu hal yang penting dalam kehidupan. Pengembangan sikap, pengetahuan, moral, tingkah laku dan karakter menjadi lebih terarah dengan adanya Pendidikan. Pendidikan juga menjadi hak semua warga negara terutama bagi warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Sebagai mana salah satu tujuan dari negara itu sendiri adalah mencerdaskan kehidupan banga. Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga telah mengatur perihal pendidikan yang terdapat pada pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan dan dilanjutkan dengan ayat (2) bahwa Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dengan adanya regulasi ini menerangkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapakan Pendidikan dengan terus mengembangkan potensi yang dimiliki setiap individu warga negara Indonesia secara optimal.

Sejalan dengan yang diamanatkan dalam UUD RI 1954 pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam Undang-undang ini terdapat visi Pendidikan nasional yaitu mewujudkan sistem Pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.  

Untuk mewujudkan visi dan cita-cita tersebut Kementrian Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi telah mengeluarkan kebijakan dengan perubahan kurikulum terhadap dunia Pendidikan, yaitu menjadi kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka yang menjadi suatu transformasi pendidikan dikeluarkan pada masa pandemi covid-19 pada tahun 2021, dengan melihat bahwa kurikulum sebelumnya kurikulum 2013 dan kurikulum darurat yang terlalu komplek untuk dilaksanakan. (Iskandar et.al., 2022). Kurikulum yang menjadi panduan dalam pembelajaran tentunya menjadi suatu yang penting untuk membawa arah kemana pendidikan ini berlabuh. Dengan adanya kurikulum, sistem pendidikan lebih menampakkan fungsinya dengan lebih baik lagi yang mana termaklumat juga pada pembukaan UUD RI 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini dalam perubahan kurikulum hendaklah disertai perspektif kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Kebijakan (policy) merupakan suatu pernyataan umum tentang suatu tujuan, sasaran dan kriteria untuk memilih beberapa alternatif dan memberikan pengarahan (Handoyono, 2009). Tentunya dalam pengambilan kebijakan haruslah di fikirkan secara matang dan kritis disertai dengan perlunya bukti pendukung untuk melahirkan suatu keputusan yang optimal. (Budi dan Fauzela, 2020). Bukti (evidence) didefinisikan sebagai pendekatan modern rasional yang dapat memecahkan masalah dengan fokus pada diagnosis dan pengetahuan yang akurat dari hubungan sebab akibat (Pawson, 2006).

Seiring perkembangan waktu akan adanya tuntutan akan bukti dari perumusan kebijakan sebagai pelengkap dalam hal pembuat kebijakan. Turner (2013) menyatakan secara spesifik bahwa diperlukannya bukti oleh pembuat kebijakan dalam rangka:  (a) membantu mereka untuk mendiagnosa masalah dan sebab-sebab pokok; (b) mendesain opsi kebijakan dan akses yang mungkin bagi pemberian alternatif lain; (c) menunjukkan dan mengevaluasi dampak dari modal dan program baru; (d) memonitor implementasi program, mengukur biaya dan kinerja dan sensitivitas mereka ke setting berbeda; serta (e) mengevaluasi dampak jangka panjang dan biaya keefektifan program program

Penerbitan kebijakan dalam perubahan kurikulum ini melihat bahwasanya era yang dihadapi sekarang memerlukan inovasi terhadap kurikulum agar sesuai dengan perubahan zaman saat ini (Raharjo, 2020).  Kebijakan kurikulum merdeka inilah yang menjadi suatu gagasan yang nantinya bisa mentransformasikan bidang Pendidikan Indoneisa yang mampu berdaya saing global sehingga mencetak generasi yang unggul dimasa depan nantinya (Angga et al., 2022).

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang dilaksanakan dengan cara mengembangkan profil dari pelajar tersebut sehingga memiliki jiwa dan nilai yang sesuai dengan kandungan sila-sila Pancasila yang menjadi dasar dalam kehidupannya sendiri (Safitri et al., 2022). Ada 6 indikator yang menjadi acuan dalam profil pelajar Pancasila yakni:

  • Berimaan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  • Berkebhinekaan tunggal;
  • Bergotong royong;
  • Kreatif;
  • Bernalar kritis;
  • Mandiri.

Dalam kompetensi yang ada pada profil pelajar pancasila dengan selalu memperhatikan adanya faktor internal yang tentunya berkaitan dengan jati diri, ideologi dan cita-cita bangsa Indonesia itu sendiri, dan tidak terlepas juga dengan memperhatikan faktor eksternal yang berkaitan dengan kehidupan yang lebih luas lagi, apalagi tantangan bangsa Indonesia saat ini dalam menghadapi dunia global. Dengan begitu, harapan kepada pelajar Indonesia sangatlah besar untuk menjadi warga negara yang bisa berpatisipasi dalam pembangunan global yang berkelanjutan dan juga bisa menghadapi tantangan dunia.

Dalam merealisasikan profil pelajar pancasila dalam kurikulum merdeka maka dibuatlah struktur kurikulum dengan berbagai macam kegiatan pembelajaran yang intrakulikuler dan dibuat dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). (Nahdiyah et al., 2022). Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila ini menjadi suatu pembaharuan bagi para pelajar, bahwa memberikan kepada para pelajar untuk berkesempatan menuntut ilmu yang tidak hanya terpaku di dalam kelas saja tetapi pelajar diberi kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya dan tidak terlepas dari penguatan karakter pelajar tersebut.

Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan suatu pembelajaran yang dibuat dalam lintas disiplin ilmu dalam mengamati dan juga memikirkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi dilingkungan sekitar untuk menguatkan berbagai kompetensi dalam profil pelajar Pancasila.  Berdasarkan peraturan Kemendikbudristek No. 56/M/2022, Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagai salah satu dari kurikulum merdeka yang direalisasikan dengan belajar berbasis proyek yang dilakukan oleh pelajar dengan berkesempatan untuk mempelajari tema-tema ataupun isu penting yang ada seperti perubahan iklim, anti radikalisme, Kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi sehingga para pelajar bisa belajar dengan memberikan aksi nyata dalam menjawab isu tersebut.  

Seperti halnya yang dilakukan oleh SMAN 7 Pekanbaru, Implementasi dari Program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang telah dilakukan oleh salah satu SMA di Kota Pekanbaru adalah Festival Panen Karya. Dalam kegiatan ini para siswa menampilkan karya-karya yang menjadi projek bagi siswa SMAN 7 Pekanbaru, baik itu dari seni pertunjukkan masyarakat melayu, bazar kuliner masakan melayu, hidroponik dan hasil karya siswa lainnya. Dengan adanya kegiatan ini memberikan pengalaman bagi para pelajar untuk bisa membangkitkan keterampilan sehingga mempunyai daya saing global.

Dalam pengimplementasian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila tidak terlepas dari prinsip-prinsip yang membangunnya. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:

  • Holistik, yang bermakna memandang secara utuh dan menyeluh.
  • Kontekstual, upaya mendasarkan kegiatan pembelajaran pada pengalaman nyata yang dihadapi dalam keseharian.
  • Berpusat kepada peserta didik, subjek dari pembelajaran ini adalah pelajar yang aktif mengelola proses belajarnya secara mandiri, termasuk memiliki kesempatan dalam memilih dan mengusulkan topik projek profil yang sesuai dengan  minatnya.
  • Eksploratif, adanya semangat yang ada didalam diri pelajar untuk membuka ruang belajar yang lebar bagi proses pengembangan diri. 

Dalam pengimplementasian kebijakan ini, setiap sekolah yang menjadi penggerak dalam pelaksaan proyek penguatan profil pelajar Pancasila alokasi waktu pertahunnya adalah 20% sampai 30% beban belajar peserta didik. (Kemendikbudristek, 2021). Waktu yang diberikan kepada sekolah ditetapkan dengan berbagai cara yaitu lebih merdeka, leluasa dan fleksibel, seperti:

  • Pelaksaaan proyek ini dilaksanakan oleh sekolah dengan memilih salah satu hari selama jam pelajaran dalam seminggu untuk menjadi alokasi waktu dalam menjalankan proyek saja.
  • Sekolah juga dapat memilih dengan menggunakan 1-2 jam akhir pada jam pelajaran untuk menjadikan pengimplementasian proyek profil pelajar Pancasila sebelum pelajar pulang sekolah.
  • Sekolah dapat melaksanakan profil pelajar pancasila dalam satu periode waktu yang cukup lama dengan memadatkan pelaksanaannya, kemudian mengkolaborasikan pengajaran proyek setiap hari pada periode tersebut.

Projek penguatan profil pelajar pancasila masih diperlukan sosialiasi yang lebih lagi kepada sekolah-sekolah. Untuk menciptakan perubahan pada dunia Pendidikan diperlukan nya pengambilan kebijkan yang berbasis bukti. Dengan bukti-bukti yang ada akan membantu mempermudah pengimplementasian suatu kebijakan. Maka dari itu perlunya evaluasi lebih lanjut mengenai program projek penguatan profil pelajar pancasila agar mampu memberikan hasil yang baik bagi dunia Pendidikan yang bisa mewujudkan cita-cita bangsa dengan maksimal yang melahir generasi-generasi unggul yang berdaya saing global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun