PendahuluanÂ
Tata Kelola pemerintahan yang baik atau disebut juga dengan good governance bukanlah suatu hal yang asing lagi. Hanya saja dalam Pemerintahan Indonesia konsep good governance baru dimulai setelah era reformasi dengan latarbekalang permasalahan-permasalahan yang terjadi pada era orde baru. Pada saat era orde baru pemerintah hanya berpusat kepada presiden saja, kebanyakan Lembaga tinggi negara tidak berjalan dengan baik, dan lagi kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Dalam hal ini, pasca orde baru untuk memperbaiki tata Kelola pemerintahan maka diterapkannyalah konsep good governance yang telah dirumuskan dalam ketetapan MPR Nomor VII tahun 2011, sebagai landasan untuk menciptakan pemerintahan yang baik.
Dalam mencapai tata kelola yang baik para pejabat ataupun aparatur birokrasinya haruslah memiliki moral dan proaktif mewujudkan partisipasi serta check and balances dan tentunya terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun yang terjadi saat ini masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam structural birokrasi. Seringnya terdengar berita-berita yang tak mengenakkan mengenai tata kelola pemerintahan Indonesia, seperti korupsi yang tak henti-hentinya menerjang, transparansi dan keterbukaan informasi publik yang masing kurang dan akuntabilitas pemerintah yang masih dipertanyakan.
Jika dilihat dari kasus korupsi, yang mana untuk mendapatkan tata kelola yang baik, maka pemerintahan yang bersih menjadi salah satu syaratnya. Dalam transparansi Internasional, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sebesar 34 poin dengan skala 0-100 pada tahun 2022. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia telah berupaya membenahi tata Kelola pemerintahan yang mana angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Sebelumnya pemerintah Indonesia secara global berada pada peringkat ke-96, dan pada tahun 2022 tercatat berada di peringkat ke-110. Menurunnya IPK Indonesia mengindikasikan persepsi publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis di tanah air memburuk sepanjang tahun lalu.
Di Indonesia sendiri mempunyai masyarakat yang mayoritas pendudukanya adalah beragama islam, sudah seharusnya dalam tata Kelola pemerintahan memasukkan nilai-nilai agama islam. Total penduduk Indonesia yang memeluk agama islam sebanyak 231 juta penduduk, dan menjadi negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak didunia. (World Population Review, 2021). Walaupun good governance sebagai paradigma baru dalam sistem pemerintahan, perwujudan good governance merupakan cita-cita masyakat untuk menciptakan pemerintahan yang baik yang juga sejalan dengan ajaran islam. (Islahuddin, 2020).
Dalam konsep islam pemerintahan harus mewujudkan kemaslahatan umat, yang mana sesuai dengan tujuan atau disebut juga maqasyid al-syariag yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Untuk itu peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam lagi mengenai paradigma good governance dengan melihat dari sudut pandang islam.
PembahasanÂ
Good Governance dan Prinsip-prinsipnya
Good governance terdiri dari dua kata yaitu good dan governance. Secara bahasa good berarti baik. Jika melihat dalam istilah kepemerintahan menjelaskan adanya dua pemahaman yang terkandung. Yang pertama, pemahaman mengenai nilai-nilai yang harua dijunjung tinggi atas keinginan dan kehendak rakyat dan nilai-nilai tersebut dapat membantu meningkatkan kemampuan raktyat dalam mencapai tujuan nasional yang menciptkan masyarakat mandiri, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Pemahaman kedua, adanya aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efesien dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mencapat tujuan. (Sunaraya, 2007).
Sedangkan governance merujuk kepada pemerintahan yang baik, yang dapat kita artikan bahwa governance adalah tata kelola dari pemerintahan. Governance itu sendiri tidak hanya terfokus kepada pemerintah saja tetapi juga berhubungan dengan aktor diluar pemerintah, sehingga governance disini dapat menjangkau pihak-pihak yang terlibat itu sangatlah luas. (Joko Widodo, 2001)
Disisi lain good governance dimaknai sebagai penerjemahan yang kongkrit dari demokrasi. Sejalan dengan pendapat E.B.Taylor, bahwa good governance itu pemerintahan demokratis seperti yang dipraktikkan dalam negara-negara demokrasi maju di Eropa Barat dan Amerika. Demokrasi yang menjadi suatu sistem pemerintahan dianggap sebagai suatu sistem yang baik karena paling merefleksikan sifat-sifat dari good governance yang secara normatof dituntut kehadirannya bagi susksesnya suatu bantuan-bantuan dunia. (Joko, 2015)