Mohon tunggu...
Eliyas Bima Pradana
Eliyas Bima Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

6 November 2024   10:29 Diperbarui: 6 November 2024   10:35 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Positivisme Hukum dan Sistem Hukum Modern: Pemikiran Hart tentang hukum sebagai sistem aturan yang dibuat oleh manusia tetap sangat penting dalam memahami sistem hukum positif yang berlaku di banyak negara. Dalam masyarakat modern, yang memiliki sistem hukum yang sangat kompleks dan terstruktur, teori Hart membantu kita memahami bagaimana hukum diterapkan dan diakui dalam konteks sosial yang lebih luas, terlepas dari nilai moral atau etika.
Rule of Recognition: Konsep Rule of Recognition yang diajukan oleh Hart, tentang adanya aturan dasar yang digunakan untuk mengidentifikasi hukum yang sah dalam suatu sistem hukum, tetap relevan dalam konteks modern. Hal ini dapat digunakan untuk menjelaskan bagaimana pengakuan terhadap sumber hukum (misalnya, undang-undang, keputusan pengadilan, atau konstitusi) menjadi dasar bagi sistem hukum yang berfungsi dengan baik.
Kritik terhadap Positivisme Hukum Klasik: Hart memberikan kritik terhadap pandangan hukum yang terlalu sederhana dan tidak realistis, seperti yang ada pada teori hukum John Austin yang menganggap hukum hanya sebagai perintah dari penguasa. Dalam banyak kasus kontemporer, kompleksitas hukum dan pluralitas sumber hukum di dunia modern membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam daripada sekadar melihat hukum sebagai perintah atau ancaman.
Hubungan antara Hukum dan Moralitas: Meskipun Hart adalah seorang positivis, ia mengakui adanya keterkaitan antara hukum dan moralitas. Dalam dunia modern yang semakin plural dan multikultural, diskusi tentang hubungan antara hukum dan etika atau moralitas tetap sangat relevan, misalnya dalam pembahasan mengenai hak asasi manusia, keadilan sosial, atau kebijakan hukum yang mempertimbangkan keadilan distributif dan hak-hak individu.
Peran Hukum dalam Masyarakat Demokratis: Hart juga berbicara tentang fungsi hukum dalam menjaga tatanan sosial yang adil dan stabil, serta peran hukum dalam demokrasi. Ini sangat relevan dengan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis di banyak negara, di mana sistem hukum berperan sebagai alat untuk mengatur perilaku, melindungi hak asasi, dan mengatur hubungan antara negara dan warganya.

Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia

Menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, kita dapat melihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk struktur birokrasi, otoritas sosial, peran agama dan adat, serta hubungan antara hukum dan moralitas. Hukum Indonesia berfungsi sebagai sistem yang mengatur interaksi sosial, tetapi sering kali dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan, norma sosial, dan budaya yang ada.

Secara keseluruhan, perkembangan hukum di Indonesia dapat dilihat sebagai perpaduan antara hukum negara yang legal-rasional dengan hukum adat dan hukum agama yang tetap berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini menciptakan tantangan dalam mencapai harmoni hukum yang mengakomodasi keragaman sosial, budaya, dan agama yang ada di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun