Dalam kasus P2P lending yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, terdapat beberapa norma hukum yang relevan, antara lain:
Norma Agama:Â
Prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan maysir. Norma-norma ini menjadi acuan dasar dalam transaksi keuangan syariah.
Norma Hukum Positif:Â
Peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyelenggaraan layanan P2P lending, termasuk ketentuan yang mengatur transparansi dan perlindungan konsumen.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI):Â
Fatwa terkait produk keuangan syariah yang memberikan panduan tentang praktik yang dibolehkan dan yang dilarang.
Norma Etika Bisnis:
 Kewajiban untuk bertindak adil dan transparan dalam menjalankan usaha, termasuk dalam menetapkan biaya dan syarat pinjaman.
Norma Perlindungan Konsumen:
 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan perlakuan yang adil.