Mohon tunggu...
Eliyas Bima Pradana
Eliyas Bima Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Salah Satu Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Ada di Masyarakat yang Sedang Viral

31 Oktober 2024   16:53 Diperbarui: 31 Oktober 2024   16:53 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus P2P lending yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, terdapat beberapa norma hukum yang relevan, antara lain:

Norma Agama: 

Prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan maysir. Norma-norma ini menjadi acuan dasar dalam transaksi keuangan syariah.

Norma Hukum Positif: 

Peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyelenggaraan layanan P2P lending, termasuk ketentuan yang mengatur transparansi dan perlindungan konsumen.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): 

Fatwa terkait produk keuangan syariah yang memberikan panduan tentang praktik yang dibolehkan dan yang dilarang.

Norma Etika Bisnis:

 Kewajiban untuk bertindak adil dan transparan dalam menjalankan usaha, termasuk dalam menetapkan biaya dan syarat pinjaman.

Norma Perlindungan Konsumen:

 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan perlakuan yang adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun