Mohon tunggu...
Eliyah Liya
Eliyah Liya Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca adalah sebuah hobi. Tidak senang bertele-tele namun menikmati segala kerumitan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ini Bedanya Infak dan Wakaf, Awas Keliru!

11 Agustus 2023   17:14 Diperbarui: 11 Agustus 2023   17:19 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Barangsiapa yang menjumpai saudaranya yang muslim dengan (memberi) sesuatu yang disukainya agar dia gembira, maka Allah akan membuatnya gembira pada hari kiamat." (HR. Thabrani).

Berbicara soal berbagi, Rasulullah telah mengajarkan kita untuk berbuat baik dan membantu sesama. Sebagai umat muslim, kita juga diajarkan untuk menyisihkan rezeki yang kita miliki. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah infak dan wakaf. Bukan tanpa alasan, karena kedua amalan ini memiliki banyak sekali keutamaan. Tapi, tahukah sahabat? Meski sama-sama memiliki keutamaan dan tujuan yang serupa, yakni untuk membantu orang yang sedang membutuhkan, tetapi keduanya memiliki perbedaan.

Simak perbedaannya!

Dilansir dalam kanal YouTube @ensiklopedi.islam, Ustad Abdul Somad menjelaskan perbedaan antara infak dan wakaf, "Kalau infak itu harta. Berinfaklah engkau hasil usahamu; infak semen, infak kerikil, infak karpet, infak umum, infak harta. Karena infak itu materi dan benda. Sedangkan orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, yang menerima wakaf ada ijab dan qobul."

Kemudian beliau juga melanjutkan penjelasannya, bahwa wakaf itu harus ada 4 unsur:

1. Wakif atau orang yang berwakaf

2. Orang yang menerima wakaf

3. Benda yang diwakafkan

4. Ada ijab dan qobul

Baca juga: Kearifan Zakat dan Sedekah dalam Kehidupan https://alazharpeduli.or.id/publikasi/artikel-berita/p/kearifan-zakat-dan-sedekah-dalam-kehidupan

Dari segi pengertian, infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Infak tidak mengenal nisab dan dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Sedangkan wakaf artinya menahan. Tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Infak juga memiliki jangka waktu singkat karena akan habis dalam satu kali pakai, misalnya memberi makan fakir miskin. Sementara pemanfaatan wakaf bisa tahan lama.

Dari segi hukum, infak memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung macam infaknya. Kalau infaknya berupa mahar, kafarat, dan menafkahi keluarga, maka hukumnya wajib. Jika infaknya untuk membantu bencana alam hukumnya kembali kepada sunah, sedangkan hukum wakaf apapun bentuk wakafnya hukumnya adalah sunah, yang biasa kita jumpai seperti wakaf masjid dan wakaf properti.

Demikianlah perbedaan dari keduanya. Meski begitu, semuanya memiliki keutamaan yang besar jika kita melaksanakan salah satu atau keduanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun