Dari segi pengertian, infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Infak tidak mengenal nisab dan dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Sedangkan wakaf artinya menahan. Tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Infak juga memiliki jangka waktu singkat karena akan habis dalam satu kali pakai, misalnya memberi makan fakir miskin. Sementara pemanfaatan wakaf bisa tahan lama.
Dari segi hukum, infak memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung macam infaknya. Kalau infaknya berupa mahar, kafarat, dan menafkahi keluarga, maka hukumnya wajib. Jika infaknya untuk membantu bencana alam hukumnya kembali kepada sunah, sedangkan hukum wakaf apapun bentuk wakafnya hukumnya adalah sunah, yang biasa kita jumpai seperti wakaf masjid dan wakaf properti.
Demikianlah perbedaan dari keduanya. Meski begitu, semuanya memiliki keutamaan yang besar jika kita melaksanakan salah satu atau keduanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H