Mohon tunggu...
Eliyah Liya
Eliyah Liya Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca adalah sebuah hobi. Tidak senang bertele-tele namun menikmati segala kerumitan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Amalan bagi Wanita Haid agar Mendapat Keutamaan Bulan Muharram

18 Juli 2023   08:55 Diperbarui: 18 Juli 2023   08:58 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu bulan yang disebut sebagai bulan Allah adalah Muharram. Keistimewaannya memberikan banyak kesempatan untuk umat muslim menjalankan amalan-amalan baik pada bulan tersebut. Setiap amalan baik yang dilakukan pada bulan ini akan dihitung pahala berlipatganda. Dengan berbagai keistimewaan yang ada, tentulah banyak umat muslim yang berlomba-lomba memperbanyak ibadah sunah. Salah satu amalan sunah yang paling utama pada bulan ini adalah puasa. Namun demikian, masih banyak amalan-amalan lain yang bisa dilakukan. Tapi bagaimanakah dengan wanita haid? Apakah mereka masih bisa mendapatkan keutamaan pada bulan Muharram?

Salah satu fitrah perempuan adalah menstruasi. Ketika ada di fase ini, perempuan diberi keringanan untuk tidak melakukan ibadah, seperti puasa, salat, dan membaca Al-Qur'an. Dilansir dari media online @tribunnews.com (14/07/2023), "Wanita haid tidak boleh memegang Al-Qur'an, tidak boleh salat, tidak boleh thawaf, tidak boleh itikaf, dan tidak boleh puasa. Begitu sudah disebutkan dalam Al-Qur'an dan mazhab Syafi'i," kata Ustad Abdul Somad (UAS) melalui instagramnya.

Tapi tidak bisa dipungkiri, Sebagian dari kita mungkin berpikir bahwa ketika perempuan haid tidak melaksanakan ibadah yang disebutkan tadi, mereka akan kehilangan keutamaannya. Tentu tidak, hal itu keliru. Banyak amalan-amalan kebaikan yang masih bisa dilakukan oleh wanita haid.

Baca juga: Luar Biasanya Kisah-kisah di Dalam Surah Al-Kahfi https://alazharpeduli.or.id/publikasi/artikel-berita/p/luar-biasanya-kisah-kisah-di-dalam-surah-al-kahfi

Beberapa amalan yang masih bisa dilakukan oleh wanita haid untuk mendapatkan keutamaan bulan Muharram:

1. Dzikir

Wanita haid, mungkin tidak bisa melaksanakan puasa sunah Muharram, tetapi berdzikir yang dilakukan setiap saat juga sangat utama dan penting jika dilaksanakan. Pentingnya berzikir juga dijelaskan dalam hadis riwayat Al-Bukhari, "Persamaan seseorang yang mengingat Tuhannya dan seseorang yang tidak mengingatnya adalah seperti orang hidup dan mati." (HR Al-Bukhari).

2. Menyantuni anak yatim

Orang yang menyantuni dan mengasihi anak yatim akan bersama Rasulullah di surga. Hal ini sejalan dengan hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Abbas, "Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni." (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas).

3. Menolong orang yang membutuhkan

"Tiadalah kamu mendapat pertolongan (bantuan) dan rezeki kecuali karena orang-orang yang lemah dari kalangan kamu." (HR. Al-Bukhari).

Hadis ini menerangkan tentang pentingnya membantu orang yang lemah dan kesusahan karena sejatinya pertolongan Allah atas kita boleh jadi karena kebaikan kita kepada orang lain.

Selain amalan-amalan yang disebutkan di atas, masih banyak amalan yang bisa dilakukan oleh wanita haid agar tetap mendapat keutamaan Muharram, seperti mendengarkan ayat suci Al-Qur'an, Murajaah, infak atau sedekah, memberi makan yang berpuasa, dan lain-lain. Allah Swt., selalu memudahkan hambanya dalam melakukan amalan-amalan kebaikan. Selamat menabung pahala di bulan istimewa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun