Selain dari itu, ibadah kurban dengan akikah tidak memiliki keterkaitan. Artinya, sudah melaksanakan akikah atau belum, hal itu tidak menjadi syarat dalam melaksanakan ibadah kurban.Â
Perintah berkurban sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 1-2, "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS Al-Kautsar: 1-2).
Kemudian, dalam pelaksanaan akikah, ibadah ini lebih fleksibel waktunya. Bisa dilaksanakan saat anak baru lahir bahkan sampai anak tersebut dewasa.Â
Bisa juga dilaksanakan setelah berkurban atau di waktu-waktu yang lain, sedangkan kurban waktunya lebih terbatas. Hanya bisa dilaksanakan setahun sekali pada bulan Dzulhijjah. Sehingga, bagi kaum muslimin yang sudah mampu berkurban tetapi belum akikah, hendaknya ia berkurban terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H