Mohon tunggu...
Elis Mukhlisoh
Elis Mukhlisoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Memiliki kepribadian yang aktif dan menyukai tantangan yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Layanan Pendaftaran dan Katalog Perpustakaan Nasional Berbasis Online

25 Juni 2023   20:11 Diperbarui: 25 Juni 2023   20:17 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan Keanggotaan di Perpustakaan Nasional. Sumber: Dokumentasi Pribadi.

Saracevic (2000) juga mengemukakan gagasan bahwa perpustakaan digital adalah layanan perpustakaan inovatif yang menggunakan teknologi informasi. Menurutnya, setiap perkembangan perpustakaan digital disertai dengan perubahan teknologi yang penting sesuai dengan perkembangan teknologi masyarakat. Adapun keunggulan dari adanya akses perpustakaan secara digital ini yaitu :

  • Hemat ruang. Kepemilikan perpustakaan digital adalah koleksi virtual dan oleh karena itu tidak memerlukan ruang penyimpanan yang besar. Itu sebabnya perpustakaan digital dianggap efektif.
  • Beberapa hak akses. Pengguna dapat mengakses perpustakaan digital secara bersama-sama karena dapat diakses secara online.
  • Tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Perpustakaan digital dapat diakses dimana saja dan kapan saja dengan menggunakan jaringan komputer sebagai penghubungnya.
  • Koleksi dapat berbentuk multimedia. Aset perpustakaan digital dapat berupa kombinasi audio, gambar, dan teks seperti film, video instruksional dan video instruksional.
  • Bayar lebih sedikit. Perpustakaan digital memuat e-book agar dapat digunakan untuk banyak pengguna. Membuat e-book memang cukup mahal. Namun, e-book juga dapat disalin dalam jumlah tak terbatas. Itu sebabnya dokumen elektronik dianggap lebih murah.

Penerapan akses secara digital pada perpustakaan nasional ini sudah memberikan aksebilitas dan efisiensi terhadap pelayanan nya. Pada dasarnya menurut UU perpustakaan bab 1 pasal 1 bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sebagaimana pelayanan yang di berikan maka tidak akan mengubah kegunaan dari perpustakaan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun