* Â Pengalihan Dana kepada Pihak yang Tidak Berhak
Pengalihan dana bantuan sosial kepada pihak yang tidak berhak, seperti kepada individu atau kelompok yang tidak memenuhi syarat penerima manfaat, adalah tindakan actus reus lainnya dalam kasus korupsi bansos. Ini bisa terjadi melalui manipulasi data penerima bantuan, misalnya dengan memasukkan nama-nama fiktif atau pihak yang sebenarnya tidak terdampak pandemi dalam daftar penerima bantuan. Pengalihan ini dapat dibuktikan dengan menunjukkan bahwa dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang membutuhkan justru diterima oleh pihak yang tidak berhak.
* Â Penyalahgunaan Barang yang Disediakan untuk Bansos
Selain dana, bantuan sosial juga dapat berupa barang atau bahan pangan yang diberikan kepada masyarakat. Actus reus lainnya adalah penyalahgunaan barang bantuan, seperti menjual barang bantuan atau menggunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Misalnya, barang-barang yang seharusnya diberikan kepada warga miskin malah dijual di pasar atau digunakan oleh pejabat yang berwenang. Tindakan ini bisa dibuktikan dengan bukti fisik berupa barang yang ditemukan di tangan pihak yang tidak berhak atau dokumen yang mengarah pada penyalahgunaan distribusi.
Sementara actus reus lebih fokus pada tindakan fisik yang melanggar hukum, mens rea berhubungan dengan niat atau kesadaran mental pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Untuk dapat mempidana seseorang atas tindak pidana korupsi, tidak cukup hanya membuktikan bahwa perbuatan fisik (actus reus) telah terjadi. Harus ada bukti bahwa pelaku memiliki niat jahat atau kesadaran bahwa perbuatannya merugikan orang lain atau melanggar hukum.
Dalam kasus korupsi bantuan sosial, mens rea berfokus pada niat pelaku untuk menyalahgunakan dana atau bantuan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, meskipun bantuan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
* Â Niat untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Kelompok
Salah satu bentuk mens rea dalam kasus korupsi bansos adalah niat pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan cara menyelewengkan dana bantuan. Sebagai contoh, jika seorang pejabat dengan sengaja mengurangi jumlah dana yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan menyimpan sebagian untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, maka ada niat jahat dalam tindakannya. Bukti mens rea ini dapat ditemukan dari rekaman percakapan, transaksi keuangan, atau kesaksian yang menunjukkan bahwa pelaku dengan sadar melakukan tindakan tersebut untuk keuntungan pribadi.
* Â Kesadaran Bahwa Tindakan Tersebut Merugikan Masyarakat
Mens rea juga dapat ditemukan dalam kesadaran pelaku bahwa perbuatannya merugikan masyarakat. Meskipun mungkin para pelaku tidak berniat secara langsung untuk merugikan individu tertentu, tindakan mereka dengan sengaja mengabaikan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi merupakan bentuk kelalaian yang masuk dalam kategori mens rea. Sebagai contoh, pejabat yang mengetahui bahwa dana bantuan sosial sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin, namun tetap melakukan pemotongan atau pengalihan dana untuk kepentingan pribadi, memiliki kesadaran bahwa tindakannya akan merugikan masyarakat.
* Â Kelalaian dalam Pelaksanaan Tugas
Dalam beberapa kasus, mens rea bisa berupa kelalaian. Misalnya, seorang pejabat pemerintah yang diberikan tanggung jawab untuk mendistribusikan bantuan sosial mungkin tidak berniat jahat, tetapi dia lalai dalam memastikan bahwa bantuan tersebut disalurkan dengan benar dan tepat. Meskipun tidak ada niat jahat langsung, kelalaian dalam melaksanakan tugas yang diberikan bisa dianggap sebagai mens rea yang cukup untuk menuntut pelaku.
Dalam kasus korupsi bantuan sosial di Indonesia, penerapan actus reus dan mens rea sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Actus reus merujuk pada tindakan fisik yang melanggar hukum, seperti pemotongan atau pengalihan dana bantuan kepada pihak yang tidak berhak, sementara mens rea mengacu pada niat atau kesadaran pelaku untuk melakukan tindakan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok, atau dengan kelalaian dalam menjalankan tugas.
DAFTAR PUSTAKA
Wahid, N. (2021). Korupsi dalam Pandemi: Isu Korupsi dalam Penanganan Bansos Covid-19. Lembaga Penelitian Hukum Universitas Indonesia.
Santosa, A. & Winaya, I. (2017). Peran Actus Reus dan Mens Rea dalam Pidana Korupsi: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 9(3), 48-61.