Mohon tunggu...
Elisa DeboraYunita
Elisa DeboraYunita Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswi

NIM: 43223110031| Program Studi: Strata Akuntansi Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Umb | Dosen Pengampu : Prof.Dr.Apollo, M.Si., AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

QUIZ 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   13:00 Diperbarui: 30 November 2024   13:01 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo
 

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

WHAT

Mens Rea dalam hukum pidana merujuk pada niat atau kesadaran mental seseorang saat melakukan tindak pidana. Ini berkaitan dengan apakah pelaku memiliki niat jahat atau kesadaran bahwa tindakannya bisa menyebabkan kerugian atau bahaya. Dengan kata lain, mens rea menunjukkan apakah seseorang melakukan perbuatan yang dilarang dengan sengaja atau karena kelalaian. Sebagai contoh, dalam kasus pencurian, mens rea berkaitan dengan apakah pelaku memang berniat untuk mengambil barang orang lain tanpa izin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Jika pelaku tidak memiliki niat tersebut, ia mungkin tidak bisa dianggap bersalah atas pencurian meskipun telah melakukan perbuatan fisik (actus reus).

Namun, mens rea tidak selalu berhubungan dengan niat jahat. Dalam beberapa kasus, hukum juga mengakui kelalaian atau ketidakhati-hatian sebagai mens rea. Misalnya, dalam kasus mengemudi sembrono, meskipun pengemudi tidak berniat menyebabkan kecelakaan, ia tahu atau seharusnya tahu bahwa tindakannya berbahaya. Ketidakhati-hatian ini dapat dianggap sebagai mens rea yang cukup untuk mendakwa pelaku. Jadi, mens rea lebih berfokus pada kesadaran pelaku terhadap akibat dari tindakannya, apakah dilakukan dengan kesengajaan atau karena kelalaian.

Actus Reus, di sisi lain, merujuk pada perbuatan fisik atau tindakan nyata yang dilakukan oleh pelaku yang melanggar hukum. Ini termasuk tindakan yang langsung dilakukan, seperti mencuri atau membunuh, atau bisa juga berupa kelalaian yang menyebabkan kerugian. Misalnya, dalam kasus pencurian, actus reus adalah mengambil barang orang lain tanpa izin. Dalam pembunuhan, actus reus adalah tindakan fisik yang menyebabkan kematian. Selain itu, dalam kasus kelalaian, seperti pengemudi yang tidak berhenti untuk memberikan pertolongan setelah melihat kecelakaan, itu juga dapat dianggap sebagai actus reus. Dengan demikian, actus reus mencakup semua jenis tindakan fisik atau kelalaian yang melanggar hukum dan menjadi dasar untuk dakwaan pidana.

Secara keseluruhan, dalam tindak pidana, baik mens rea maupun actus reus harus ada untuk dapat membuktikan kesalahan seseorang. Actus reus menunjukkan bahwa perbuatan yang melanggar hukum telah dilakukan, sementara mens rea menunjukkan niat atau kesadaran pelaku bahwa tindakannya melanggar hukum atau berbahaya. Kedua elemen ini penting dalam proses hukum untuk menentukan apakah seseorang bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.

 

WHY

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun