Banyak cara untuk memulai bisnis Anda, salah satunya dengan sistem franchise atau waralaba dan BO (Business Opportunity) atau peluang bisnis.
Menurut Permendag No. 71 Tahun 2019, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Apa perbedaan franchise dan BO?
Bisnis yang sudah memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perdangangan dapat disebut franchise atau waralaba. Jika bisnis tidak memiliki STPW, maka bisnis itu adalah BO ( Business Opportunity).
Dalam sistem franchise atau BO, terdapat dua cara untuk mengendalikan operasional bisnis yaitu dengan proses owner operate dan full operate. Owner operator adalah Franchisee (pembeli brand) akan ikut turut serta dalam operasional harian bisnis tersebut. Mulai dari merekrut karyawan, memanage bisnis, hingga pemasaran. Full operator atau auto pilot yaitu semua operasional diatur oleh Franchisor (pemilik bisnis).
Berdasarkan pengalaman yang saya amati
sebelum Anda membeli franchise atau BO, Franchisee (Pembeli brand) perlu memastikan hal - hal berikut ini :
- Pilih brand yang terbukti untung
- Survey lokasi sebelum membeli
- Pastikan outlet ramai
- Jangan percaya analisa bisnis
- Lakukan survey rekam jejak pemilik dan kekuatan brand
- Bertanya kepada konsultan bisnis/franchise
Jangan salah memilih franchise atau BO karena uang anda sangatlah berharga..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H