Nama: Elisa Nanda SyafitriÂ
Program Studi: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Islam Sultan Agung
Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Judi adalah suatu permainan yang mempertaruhkan uang atau harta benda. Judi merupakan perbuatan yang sangat tercela. Judi dapat mempengaruhi psikis seseorang. Saat seseorang berjudi dan memperoleh kemenangan, akan mengakibatkan kesenangan yang sementara dan apabila tidak memperoleh kemenangan, maka suasana hati akan turun secara drastis.
 Hal tersebut dapat mengakibatkan penjudi mengalami depresi. Depresi ini dapat meningkat apabila penjudi secara tetap melakukan judi secara terus menerus. Depresi juga dapat terjadi apabila si penjudi sudah kehilangan harta benda dan rugi secara finansial.
Perilaku berjudi tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila ke-1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam hukum, perjudian merupakan kegiatan tindak pidana. Tindak perjudian ini masuk dalam tindak pidana kesopanan yang diatur pada pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perjudian juga dilarang dalam agama islam. Dalam Al-Quran sudah dijelaskan bahwa berjudi merupakan kegiatan yang menyebabkan dosa besar. Seperti firman Allah SWT didalam surah Al-Baqarah ayat 219 yang artinya "219.Â
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan."
Sudah dijelaskan dalam firman Allah SWT diatas bahwa judi mempunyai dampak negative, diantaranya
1.Mengakibatkan kerugian harta benda
2.Menyebabkan permusuhan bagi sesame