Argumentasi:
Perkawinan siri adalah fenomena yang kompleks, di mana pemenuhan hak dan kewajiban antara pasangan suami istri sering menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika hubungan suami istri dalam perkawinan siri dan berkontribusi pada pengembangan kebijakan serta perlindungan hak-hak pasangan suami istri di masyarakat. Studi kasus yang dilakukan di Dusun Kamal Kulon diharapkan dapat memberikan gambaran representatif tentang situasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam perkawinan siri di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!