Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   10:35 Diperbarui: 19 Maret 2024   10:50 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan merupakan salah satu sunnah yang ditentukan oleh allah kepada semua makhluknya agar dapat membuahkan hasil penerus bangsa dan memwujudkan keluarga yang harmonis.pada umumnya perkawinan ini merupakan sebuah hal yang hal yang harus karena ketentuan alamiahyang terjadi karena adanya komplikasi hukum islam yang menjelaskan bahwa perkawianan merupakan sebuah pelaksanaan dalam sunnah yang diberikan oleh tuhan yang maha esa.menurut bahasa berarti mewujudkan suatu keluarga dengan lawan jenis laulu didikumpulkan dan berjimak satu sama yang lain semua makhluk ciptaan tuhan hal ini untuk memenuhi ketentuan dari allah swt. Syariat perkawinan merupakan bagian dari ketentuan islam yang memuat hukum hukum dlam ikrar perkawinan ini ketentuan tersebut meninjau dalam hal proses dan bagan perkawinan

Keywords: pernikahan,perkawianan.

Introduction

syariat pernikahan di negara ini merupakan suatu hal yang sangat sangat penting bagi umat muslim dinegara ini tetapi sangat disayangkan karena hal ini masih sangat minim informasi. informasi terkait dengan ketentuan perkawinan diindonesia sebenranya sanagt menarik untuk diangkat maka dari itu buku ini sangan cocok dibahas karena memuat tentang ketentuan ketentuan perkawinan diindonesian.perkawiann diindoseia sebenranya banyak sekali problemstikanya maupun masalahnya seperti pernikahan beda agama pernikahah siri pernikahan dan masi banyak lagi .pernikahan didalm hukum islam bukan hanya sja untuk hal perdata karena didalam ketentuan islam juga untuk meraih rido allaj swt untuk mempunyai keturunan yang paham akan agamanya selainitu juga untuk memenuhi sunnah nabi muhhammad saw

Result and Discussion

Sub Title 1 

Ketentuan perkawinan merupakan bagian hukum islam yang memuat hal hal dan syariat syariat hukum dalam ikrar perkawinan ketentuan ini dapat meninjau tentang proses dan bagan perkawinan serta tata cara menjaga ikatan lahir dan batin yang telah diikrarkan dihadapan sanksi dan juga sisaksiakan olej allah swt dimana syariat pernikahan ini sifatnya kekal dan wajib untuk seluruh makhluk Menurut syariat islam pernikahan adalah ibadah karena suatu perlindungan umat islam dalam melakukan ibadahnya demi memenuhi hukum islam dalam melakukan pernikahan.Selain pengeritian diatas ada pula pengertian syariat pernikahan menurut para ulama.

Menurut imam maliki pernikahan adalah sebuah akad yang dibuat untuk hubungan seksual antara wanita bukan mahramnya dalam majusi menjadi halal.Menurut imam hanafi pernikahan adalah seseorang dalam mencapai hak dan kewajiban dalam melaksankan suatu hubunga dengan seorang wanita dimana tidak ada halangan sesuai hukum untuk dikawini.

Sedangkan menurut imam syafii pernikahan adalah sebuah akad yang membolehkan hubungan seksual denagnlafad nikah dengan arti yang sama sehingga dari tujuan pernikahan itu sendiri dengan tujuan menciptakan suatu generasi penerus.

Menurut imam hambali pernikahan adalah sebuah proses terbentuknya akad dimana hal ini terbentuk suatu pengakuan dengan adanya kalimat nikah dengan kata lain bahwa pernikahan ini terbentuk dari kata sah danjuga catatan dalam ikatan baik wanita atau laki laki supaya tidak terjerumus pada suatu keburukan. 

Syariat islam sebenarnya adalah hal wajib bagi yang mampu untuk menikah bagaiman akeinginan ini untuk melahirakan adernalin seksual sehingga nantinya terjerumus kedalam keburukan kewajiban ini selain itu juga mampu memberikanSekemudian untuk menikah menurut syariat islam dalam bersifat wajib ini harus menikah dengan niat untuk memenuhi perintah allah swt., dan membangun keluarga skinah mawwadah warrahmah.Serta menciptakan keturunan yang baik akhlaknya dan menghindari hal hal yang berbau keburukan.

Artinya dalah dalam syariat pernikahan ini bersifat sunnah jika seseorang ini ingin menikah tetapi belum sampai pada keburukan sehingga hal ini masih disunnah kan bagi seseorang bisa melakukan pernikahan mungkin hanya untuk menyalurkan gairah seksual sajatetapi belum ingin melakukan pernikahan sehingga hal ini masih termasuk dalam sunnah karena secara kesiapan mental seseorang ini belum benar benar matang untuk melaksankan pernikahna yang nantinya mencukupi setiap kebutuhan istri dan anaknya serta mencukupi tanggung jawab sebagai seorang suami begitupu bagi seorang wanita atau seorang istri harus patuh ke suami serta melaksankan tugas danArtinya adalah hal ini lebih baik ditinggalkan karena syariat menikah ini hanya berlaku untuk menyalurkan hasrat seksualnya saja dan juga belum mampu dalam hal menafkahi istri sehingga dalam kasus inimerka harusnya bisa mengurangi atau berpuasa dalam hal hal seksual dengan cara lebih mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa atau dengan cara berolahraga bisa juga melakukan hal hal yangtentunya positif dan mejahui segala yang berbau kemaksiatan karena jika diteruskan dalam jenjang pernikahan maka sebuah pernikah tidak akan bertahan lama dan juga tidak sejalan denga hukum dari pernikahan ini. 

Artinya adalah hal ini dalam syariat pernikahan dimana seseorang ini tidak mengingingkan sebuah pernikahan karena sifatnya atau karena suatu penyakit sehingga hal ini tidk memiliki kemampuan dalam menafkahi istri dasnkeluarganya sehingga jika dilaksanakan dalam pernikahan dikhawarirkan tidak bisa menjalakan hak dan kewajiban mereka dalam ikantan pernikahan bahkan bisa merugikann salah satu pihka sehingga secara langsung atau tidak hal inibisa menyebabkan tujuan dan juga makna dari pernikahan ini tidak sesuai dengan syariat pernikah dan menimbulkan permasalahan nantinya.

Syariat pernikahan bersifat haram jika orang orang ini menikah hanya untuk bertujuan menyakiti satu sama lain atau balas dendam sehingga hal ini adalah sebuah hal yang bertujuan melanggar kententuan syariatagama jika hal ini terjadi hal hal ini bis amenyebabkan KDRT selain itu juga dapat mengagu batin pasangan misalnya jika seseorang ingi menikah hanya untuk bertujuan menyakiti atau menyiksa pasangannyadlam ikatan pernikahan ini sangat diharamkan karena hal ini merugikan pasangan baik secara fisik maupun psikologis juga dapat meruigikan keluarga besarnya karena pernikahan buka hanya menyatukan dua orang saja tetapi juga menyatukan kedua belah pihak keluarga sehingga dalam hukum agama islam dijelaskan bahwa hal hal yang bertujuan untuk menyakiti atau menyebabkan terjadinya sebuag niat diharapkanj hal ini tidak dilakukan karena Dalam pernikahan ini baik wanita maupun laki laki harus beragama islam secara mutlak hal ini harus diakui agar seorang islam menikahi non islam secara ijab qobul dalam islam ini tidak sah bisa menimbulkan suatu pernikahn memiliki masalah karean tidak sesuai ketentuan syariat islam.

Tidak memiliki hubungan darah seperti saudara sepupu atau menikah dengan pasangan yang memikiki hubungan erat dalam keluarga sehingga hal ini tidak diperbolehkan dalam hukum islam sehingga baik wanita maupun lakki laki tersebut boleh menikah apabila pasangan dinikahi tersebut tidak mempunyai hubungan kekeluargaan. 

Wali nikah harus seorang laki laki tidak boleh diwakilkan oleh seorang wanita karena berdasarkan pada kententuan suatu hadis dikatakan bahwa seorang wanita tidak boleh menikahkan dan menjadi wali nikah halini merupakan ayah sekandung dari wanita apabila ayah wanita ini sudah meninggal bisa diwakilakan oleh lelaki dari jalur ayah.

Memiliki saksi dimana saksi ini adalah dua orang laki laki yang menhadiri pada saat akad atau ijab qabul saksi ini adalah satu dari saksi wali calon istri dan saksi dari wali calon suami kedua saksi ini wajib beragama islam dan berakal sehat.

Maksudnya menikah dilakukan tidak dalam keadaan sedang berhaji atau ihram dimana saat itu seseorang sedang melakukan ibadah haji tersebut memang tidak boleh melakukan pernikahan karena tujuan mereka berhaji sedangkan menikah juga merupakan ibadah tetapi kedua hal ini bebrbeda karena memiliki arti dab tata cara yang berbeda.

Calon kedua pasangan wajib sesuai keyakinan dan keinginan mereka dalam menikah tidak ada unsur paksaan daro pihak keluarga maupun pihak lainya karena pernikahan dalam hukum islam ini tidak boleh ada suatu paksaan karena hal ini dalam pernikahan hanya untuk mengharp ridho dari allah swt.

Kesimpulan

Perkawinan atau pernikahan merupakan suatu ketetapan Allah SWT maka jika kita melaksanakan pernikahan artinya kita sedang meraih ridonya menyempurkan iman pernikahan juga bagian dari Sunnah nabi Muhammad Saw, pernikahan sendiri artinya suatu bentuk hubungan lahiriyan dan batiniyah antara seorang laki laki dan wanita untuk meneruskan suatu generasi bangsa yang mempunyai ilmu agama.Selain itu juga pernikahan bertujuan agar mempunyai generasi pemerus bangsa maupun keturunan yang paham ilmu agama didalam pernikahan ada beberapa syarat dan rukunyang harus dipatuhi agar sah pernikahanya.Sebagai umat beragama Islam Pernikahan harus dan wajib menurut dengan ketentuan ketentuan hukum Islam karena untuk keturunan yang berakhlak baik dan Soleh solehah.

Bibliography

Herniati, & Kalman, K. (2021). Kedudukan perkawinan dalam Hukum positif di indonesia. Jurnal Ius Publicum , 1 (I). https://doi.org/10.55551/jip.v1ii.1

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah , 22 (1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719

Hidayat, NL (2020). STRATEGI KOMUNIKASI DAKWAH PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH. Jurnal Komunikasi Islam Indonesia 3 (1), 40–66. https://doi.org/10.35719/ijic.v3i1.632

Asriani, A., & Haddade, AW (2021). Kedudukan Taklik Talak dalam Pernikahan Perspektif Mazhab Zahiri dan Kompilasi Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.19348

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun