Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   10:35 Diperbarui: 19 Maret 2024   10:50 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artinya dalah dalam syariat pernikahan ini bersifat sunnah jika seseorang ini ingin menikah tetapi belum sampai pada keburukan sehingga hal ini masih disunnah kan bagi seseorang bisa melakukan pernikahan mungkin hanya untuk menyalurkan gairah seksual sajatetapi belum ingin melakukan pernikahan sehingga hal ini masih termasuk dalam sunnah karena secara kesiapan mental seseorang ini belum benar benar matang untuk melaksankan pernikahna yang nantinya mencukupi setiap kebutuhan istri dan anaknya serta mencukupi tanggung jawab sebagai seorang suami begitupu bagi seorang wanita atau seorang istri harus patuh ke suami serta melaksankan tugas danArtinya adalah hal ini lebih baik ditinggalkan karena syariat menikah ini hanya berlaku untuk menyalurkan hasrat seksualnya saja dan juga belum mampu dalam hal menafkahi istri sehingga dalam kasus inimerka harusnya bisa mengurangi atau berpuasa dalam hal hal seksual dengan cara lebih mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa atau dengan cara berolahraga bisa juga melakukan hal hal yangtentunya positif dan mejahui segala yang berbau kemaksiatan karena jika diteruskan dalam jenjang pernikahan maka sebuah pernikah tidak akan bertahan lama dan juga tidak sejalan denga hukum dari pernikahan ini. 

Artinya adalah hal ini dalam syariat pernikahan dimana seseorang ini tidak mengingingkan sebuah pernikahan karena sifatnya atau karena suatu penyakit sehingga hal ini tidk memiliki kemampuan dalam menafkahi istri dasnkeluarganya sehingga jika dilaksanakan dalam pernikahan dikhawarirkan tidak bisa menjalakan hak dan kewajiban mereka dalam ikantan pernikahan bahkan bisa merugikann salah satu pihka sehingga secara langsung atau tidak hal inibisa menyebabkan tujuan dan juga makna dari pernikahan ini tidak sesuai dengan syariat pernikah dan menimbulkan permasalahan nantinya.

Syariat pernikahan bersifat haram jika orang orang ini menikah hanya untuk bertujuan menyakiti satu sama lain atau balas dendam sehingga hal ini adalah sebuah hal yang bertujuan melanggar kententuan syariatagama jika hal ini terjadi hal hal ini bis amenyebabkan KDRT selain itu juga dapat mengagu batin pasangan misalnya jika seseorang ingi menikah hanya untuk bertujuan menyakiti atau menyiksa pasangannyadlam ikatan pernikahan ini sangat diharamkan karena hal ini merugikan pasangan baik secara fisik maupun psikologis juga dapat meruigikan keluarga besarnya karena pernikahan buka hanya menyatukan dua orang saja tetapi juga menyatukan kedua belah pihak keluarga sehingga dalam hukum agama islam dijelaskan bahwa hal hal yang bertujuan untuk menyakiti atau menyebabkan terjadinya sebuag niat diharapkanj hal ini tidak dilakukan karena Dalam pernikahan ini baik wanita maupun laki laki harus beragama islam secara mutlak hal ini harus diakui agar seorang islam menikahi non islam secara ijab qobul dalam islam ini tidak sah bisa menimbulkan suatu pernikahn memiliki masalah karean tidak sesuai ketentuan syariat islam.

Tidak memiliki hubungan darah seperti saudara sepupu atau menikah dengan pasangan yang memikiki hubungan erat dalam keluarga sehingga hal ini tidak diperbolehkan dalam hukum islam sehingga baik wanita maupun lakki laki tersebut boleh menikah apabila pasangan dinikahi tersebut tidak mempunyai hubungan kekeluargaan. 

Wali nikah harus seorang laki laki tidak boleh diwakilkan oleh seorang wanita karena berdasarkan pada kententuan suatu hadis dikatakan bahwa seorang wanita tidak boleh menikahkan dan menjadi wali nikah halini merupakan ayah sekandung dari wanita apabila ayah wanita ini sudah meninggal bisa diwakilakan oleh lelaki dari jalur ayah.

Memiliki saksi dimana saksi ini adalah dua orang laki laki yang menhadiri pada saat akad atau ijab qabul saksi ini adalah satu dari saksi wali calon istri dan saksi dari wali calon suami kedua saksi ini wajib beragama islam dan berakal sehat.

Maksudnya menikah dilakukan tidak dalam keadaan sedang berhaji atau ihram dimana saat itu seseorang sedang melakukan ibadah haji tersebut memang tidak boleh melakukan pernikahan karena tujuan mereka berhaji sedangkan menikah juga merupakan ibadah tetapi kedua hal ini bebrbeda karena memiliki arti dab tata cara yang berbeda.

Calon kedua pasangan wajib sesuai keyakinan dan keinginan mereka dalam menikah tidak ada unsur paksaan daro pihak keluarga maupun pihak lainya karena pernikahan dalam hukum islam ini tidak boleh ada suatu paksaan karena hal ini dalam pernikahan hanya untuk mengharp ridho dari allah swt.

Kesimpulan

Perkawinan atau pernikahan merupakan suatu ketetapan Allah SWT maka jika kita melaksanakan pernikahan artinya kita sedang meraih ridonya menyempurkan iman pernikahan juga bagian dari Sunnah nabi Muhammad Saw, pernikahan sendiri artinya suatu bentuk hubungan lahiriyan dan batiniyah antara seorang laki laki dan wanita untuk meneruskan suatu generasi bangsa yang mempunyai ilmu agama.Selain itu juga pernikahan bertujuan agar mempunyai generasi pemerus bangsa maupun keturunan yang paham ilmu agama didalam pernikahan ada beberapa syarat dan rukunyang harus dipatuhi agar sah pernikahanya.Sebagai umat beragama Islam Pernikahan harus dan wajib menurut dengan ketentuan ketentuan hukum Islam karena untuk keturunan yang berakhlak baik dan Soleh solehah.

Bibliography

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun