Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdata Islam Indonesia

19 Maret 2024   01:20 Diperbarui: 19 Maret 2024   05:40 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Wali calon pengantin wanita, dengan syarat sebagai berikut:

1) muslim;

2) berakal;

3) Tidak fasik;

4) Laki-laki;

5) Mempunyai hak untuk menjadi wali.

berikut ini susunan wali nikah:

1. Bapaknya;

2. Kakeknya

3. Saudara laki-laki sekandung;

4. Saudara laki-laki sebapak;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun