Mohon tunggu...
Elisa Koraag
Elisa Koraag Mohon Tunggu... Freelancer - Akun Kompasiana ke dua

Perempuan yang suka berkawan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cabut Nama Jalan Daendels di Selatan Jawa dan Tabalkan Nama Jalan Pangeran Diponegoro

13 Oktober 2019   13:53 Diperbarui: 13 Oktober 2019   14:02 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serang...

Terjang...

NAMA JALAN

Di atas sudah saya singgung penabalan Jalan Diponegoro di Jakarta pusat sebagai salaH satu apresiasi kepada Pangeran Diponegoro dan perjuangannya. Tapi tahukah anda di Jawa Tengah, Jalur perjuangan Pangerang Diponegoro diberi nama Jalan Daendles? Ini bukan Daendles yang membangun jalan Anyer-Panarukan. Jadi Daendles ini ada dua. Pertama Herman William Daendles yang tiba 5 Januari th 1808 yang ditetap Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk memperkuat perjuangan di Jawa untuk melawwn Inggris yang berpusat di India. HW Daendles memerintah hingga th 1811, sempat memerintahkan pembangunan jalan Raya Pos yang menghubungkan Jawa Barat hingga Jawa Timur. Pembangunan jalan yang memakan ribuan nyawa ini dikenal dengan  nama Jalur Pantura.

Sedangkan yang kedua adalah AD Daendles yang ditabalkan sebagai nama Jalur Selatan. AD Daendles jauh lebih rendah posisinya dari HW Daendles yang seorang Gubernur Jenderal. AD Daendles datang  tahun 1838 hanyalah seorang Asisten Residen di Ambal (Sekarang nama sebuah kecamatan)

Lah kok  bisa cuma seorang asisten residen, namanya ditabalkan di Jalur Selatan? Berdasarkan analisa dari berbagai catatan, kelihatannya ini satu strategi Belanda untuk menenggelamkan atau bahasa sekarang, MENIADAKAN PERJUANGAN/PERANG DIPONEGORO. Jreng...jreng.... Apakah kita tinggal diam?

Sekarang sudah bulan Oktober, sebentar lagi tanggal 28 oktober. Tanggal yang bakal diperingati sebagai hari SUMPAH PEMUDA. Lalu November jelang dan tanggal 10 diperingati sebagai HARI PAHLAWAN. Ayo jangan tunda, ini saatnya menabalkan Pangerang Diponegoro sebagai nama jalan atau nama Jalur Selatan. Karena sesungguhnya jika membaca catatan sejarah, jalur Selatan adalah jalur/jalan yang dipergunakan Diponegoro dan pasukannya untuk memerangi Belanda.

"Menurut Maulizar, Kabag Litbang Hukum dan Kerjasama Pemprov DKI Jakarta, penabalan (Penobatan) nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri. Yang pasti, permohonan itu diajukan secara tertulis ditujukan kepada Gubernur. Usulan itu, kata Maulizar, akan dinilai oleh tim yang disebut Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.

Badan ini akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan atau jasa-jasa orang diusulkan. Sebagian tokoh hukum sudah diabadikan namanya di Jakarta sejak 1966 setelah Pemda mengantongi izin dari ahli waris. Ditambahkan Maulizar, penetapan nama jalan juga didasarkan pada sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum" (Sumber)

Kawan-kawan kompasianer dan kawan-kawan sebangsa dan setanah air, mari kita menguggat asal-usul nama Jalan/Jalur Daendles di  Jalur Selatan di sepanjang Jawa untuk dicabut dan digantikan dengan nama Pangerang Diponegoro. Kita ajukan jalur selatan ditabalkan sebagai Jalur pangerang Diponegiori. Bukan untuk sekedar menghargai tapi mengembalikan harga diri Pangerang Diponegoro, seorang bangsawan yang peduli pada rakyat dan berperan besar untuk perjuangan di tanah Jawah, salah satu perang penting dalam sejarang perjuangan Republik Indonesia. Perang Diponegoro representasi dari perjuangan menegakkan keadilan. Cabut Nama Jalan Daendles di Selatan Jawa dan tabalkan nama Jalan Pangerang Diponegoro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun