Politik hukum sebagai dasar  pembentukan politik hukum Islam sudah tentu sangat memengaruhi dinamika pergerakan dan perubahan pembuatan undang-undang perkawinan hingga saat ini. Termasuk dalam perumusan RUU tentang usulan menyamakan usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki yaitu 19 tahun.Â
Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh salah seorang politisi PDIP yaitu Dra. Eva K. Sundari pada tanggal 22 Juli 2019, yang didukung oleh 39 orang Anggota DPR dari lintas fraksi. Rapat pembahasan awal RUU inipun dihadiri oleh para anggota partai politik (PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Partai Hanura). Dengan segala prosesnya, kemudian RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna tanggal 16 September 2019 menjadi UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974.
Dengan demikian bahwa politik hukum kaitannya dengan politik hukum Islam sangat berpengaruh terhadap perubahan ataupun dinamika peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H