Mohon tunggu...
Elisa Fitri
Elisa Fitri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Me..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan Undang-Undang Perkawinan

21 Oktober 2022   21:41 Diperbarui: 21 Oktober 2022   22:11 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara yang terbentuk berdasarkan hukum, persamaan nasib dan keinginan mewujudkan cita-cita bangsa menjadi penunjuk arah atas perubahan dinamika dalam perumusan kewenangan serta kebijakan lembaga negara untuk mengatur serta merespon segala permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.  

Keterkaitan antara agama dan negara seiring perkembangannya juga merupakan fenomena atau kenyataan sosial yang tidak bisa dipungkiri telah memengaruhi kerangka berpikir lembaga negara dalam menentukan kebijakan-kebijakan hukum maupun politik. 

Perkembangan aliran pemahaman dan cara beragama pun turut memengaruhi pergerakan dalam praktik bernegara. perkembangan hukum dan dinamika politik hukum merupakan salah satu fenomena yang tampak dalam hubungan antara negara dan agama, khususnya dalam hal aturan-aturan yang terkait dengan agama.

Hukum yang pada dasarnya dibuat berdasarkan pertimbangan rasional, bukan pertimbangan agama pada akhirnya memunculkan pengertian modern bahwa hukum adalah sebagai salah satu instrumen sekularisasi. 

Namun dari adanya pengertian tersebut, akan semakin membuat jelas fungsi dari hukum yakni fungsinya sebagai integratif (hukum sebagai mekanisme pemerintah untuk mengelola konflik dan mempertahankan tertib sosial), dan transformatif (hukum sebagai wadah untuk mengekspresikan nilai dan untuk mengubah kondisi sosial politik masyarakat). 

Bisa juga dimaknai bahwa hukum dan hubungannya dengan kehidupan beragama dapat dijadikan  petunjuk dalam mengatur dan membatasi agama sebagai bagian dari proses sekularisasi, namun di sisi lain juga dapat menjadi legislasi hukum agama menjadi hukum negara.

Adanya tuntutan penerapan dan diakuinya keberadaan syariat sebagai hukum negara dan responnya terhadap integrasi sosial, menjadi modal bagi politik hukum Islam untuk kemudian masuk ke dalam paradigma konstitusional negara yang memiliki kewajiban untuk mengakomodasi dan menjadikan hukum Islam sebagai referensi hukum nasional. 

Penerapan hukum Islam sudah mulai nampak keeksisannya sejak masa penjajahan, yang ketika itu pada tahun 1820 pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Staatsblad untuk  wilayah Jawa, Palembang, dan Batavia untuk menyelesaikan tugas di bidang perkawinan dan waris. Dan juga mengatur wewenang pengadilan agama, meski masih dibatasi.

Masuk pada pembahasan dinamika politik hukum Islam dalam pembentukan undang-undang perkawinan. Peran Politik Hukum Islam mengenai UU Perkawinan mulai terlihat pada masa rezim orde baru, pada masa ini kehidupan beragama berkembang pesat bahkan didukung oleh negara, meski masih terdapat pembatasan pada wilayah ibadah dengan catatan tidak mengganggu stabilitas rezim. 

Pembatasan ini dilakukan dengan mengedepankan syarat asas tunggal Pancasila dan kontrol negara yang telah diatur dalam UU partai politik dan ormas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) lahir di masa orde baru ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun