Mohon tunggu...
Elisa Dwi
Elisa Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Tujuan K3

29 Oktober 2024   10:28 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:26 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keselamatan dan Kesehatan kerja(k3) adalah upaya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja serta mencegah penyakit akibat kerja.k3 sangan berperan penting dalam keselamatan dan Kesehatan di wilayah kerja,tantangan terkait keselamatan di dunia kerja semakin nyata.

setiap tahunnya ribuan pekerja mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan lingkungan kerja yang tidak aman.

dalam artikel ini kita mengupas lebih dalam mengenai pengertian k3 dan tujuan dalam k3.dengan memahami dua aspek ini menjadi Langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta mendukung kesejahteraan semua pihak.

Pengertian k3

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

K3 mencakup berbagai aspek, mulai dari identifikasi dan penilaian risiko, pengendalian bahaya, hingga penyuluhan dan pelatihan kepada pekerja. Dengan kata lain, K3 berfungsi sebagai pengaturan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau masalah kesehatan di tempat kerja.

Tujuan k3

berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tujuan k3 yaitu:

-Melindungi dan menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja

 Tujuan ini untuk menjaga keselamatan seluruh orang yang berada di tempat kerja, termasuk tenaga kerja itu sendiri dan orang lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas di sana. 

Undang-undang ini mengharuskan perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah keselamatan yang mencegah kecelakaan, cedera, atau kondisi kerja yang dapat membahayakan kesehatan pekerja dan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun