Pentingnya dukungan organisasi advokat juga ditekankan dalam acara ini. Organisasi seperti Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) berperan besar dalam memberikan pelatihan dan sumber daya bagi anggotanya, sehingga para advokat dapat terus meningkatkan kompetensi mereka[1][5].
Acara penyumpahan ini diakhiri dengan doa bersama, sebagai ungkapan syukur atas pencapaian yang telah diraih dan harapan untuk masa depan yang lebih baik dalam menjalankan profesi sebagai advokat. Peserta merasa terinspirasi dan siap menghadapi tantangan baru dalam dunia hukum[3][5].
Dengan demikian, penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya bukan hanya sekadar ritual formal, tetapi merupakan langkah awal menuju tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Citations:
[1] https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8127215/pengadilan-tinggi-surabaya/penyumpahan-advokat
[2] https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7670.pdf
[3] https://www.pt-surabaya.go.id/?p=10788
[4] https://jdih.rembangkab.go.id/produk_hukum/putusan/putusan_13_pdt.g_2020_pn_rbg_20230306210159.pdf
[5] https://www.instagram.com/dpcperadisby/reel/C2oT-99OQIl/
[6] https://www.jdih.kemenkeu.go.id/search?q=kewajiban+pajak+pelaku+usaha+digital&page=797&size=10
[7] https://www.pt-surabaya.go.id/?p=10554