e. Graphic: mengandung unsur cabul.
f. Bait and Switch: judul yang ditulis tidak muncul di url.
g. Ambiguous: judul yang tidak jelas untuk membuat pembaca ingin tahu.
h. Wrong: judul yang salah (fakta tidak benar).
Fenomena clickbait digunakan oleh media untuk mencari jumlah pembaca sebanyak mungkin yang didapat. Semakin banyak pembaca atau pengunjung dari situs berita yang meng-klik judul yang menggunakan kalimat sensaional maka, page view dari situs berita tersebut akan meningkat. Page View merupakan jumlah halaman yang dikunjungi oleh visitor atau pembaca artikel. Dengan banyaknya page view yang didapat oleh media, keuntungan bisa didaptkan, seperti adanya iklan.
Dilansir dari Tirto.id, sebuah situs web akan mendapat untung bila menggunakan jasa iklan yang ditawarkan oleh AdSense. Page View akan sangat menentukan apabila sebuah media menggunakan layanan dari AdSense.
Tentu saja, clickbait memberikan dampak. Tidak hanya bagi  pelaku media namun, juga untuk masyarakat yang membaca artikel atau berita tersebut. Jika dilihat dari kebiasaan masyarakat Indonesia, Clickbait menimbulkan kesalahpahaman atau pemahaman yang salah.Â
Tingkat literasi Indonesia yang tercatat oleh UNESCO, berada diurutan kedua terbawah. Sehingga, hanya dengan membaca judul, masyarakat akan mengasumsikan sendiri dan akan timbul kepanikan.
Selain itu, penggunaan clickbait telah ditetapkan oleh Dewan Pers dan pengelola media siber dan masyarakat, sebagai pelanggaran hukum etika. Hal tersebut diatur dalam pedoman media siber mengenai verifikasi dan keberimbangan berita.Â
Clickbait juga telah melanggar pasal 1 "wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat yang berimbang, dan tidak beritikad buruk" dan pasal 3 " wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak menyampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah" dalam Kode Etik Jurnalistik.