Mohon tunggu...
Elisabet Elfadani
Elisabet Elfadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jember/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik/Ilmu Hubungan Internasional

aku suka menonton film dan travel ke beberapa daerah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inflasi Era Pandemi Covid-19 Berskala Internasional, Ini Cara Indonesia Mengatasinya

2 April 2023   13:51 Diperbarui: 2 April 2023   14:03 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi COVID-19 merupakan wabah virus terbesar yang pernah terjadi setelah virus-virus mematikan yang lainnya. pasalnya wabah ini telah menyerang berbagai negara besar maupun kecil akibat penularan virus yang rentan mudah dan cepat. 

Hal ini berdampak buruk pada seluruh negara di dunia. Adanya virus ini seluruh negara harus membatasi bahkan memberhentikan semua aktifitas baik pekerja maupun pendidikan untuk mengurangi penularan virus ini, akibatnya hal ini menyebabkan terjadinya inflasi secara besar-besaran karena pemberhantian aktifitas negara dalam sektor perekonomian domestik misalnya, berhentinya produksi barang sementara, berhentinya ekspor-impor negara dan lain sebagainya.

Inflasi sendiri diartikan sebagai sebuah fenomena yang terjadi pada suatu negara dimana harga pasar mengalami kenaikan berjangka panjang, dimana hal ini menyebabkan turunnya nilai mata uang negara, barang-barang pasar mengalami kenaikan harga yang berdampak pada perekonomian masyarakat negara kemudian naiknya angka penangguran akibat perusahaan yang mengalami kerugian kehilangan investasinya.

Maka dengan demikan pastinya setiap negara memiliki kebijakan untuk mengatasi hal ini. sistem moneter merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mangatur mekanisme proses berjalannya nilai mata uang di pasar. Kebijakan moneter dapat mengatasi adanya inflasi pada masing-masing negara.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami inflasi ketika terjadi pandemi COVID-19. Sejak pandemi menyerang masyrakat indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan hingga pemberhantian aktifitas sebagai upaya mengurangi penularan virus COVID-19  hal ini menyebabkan terjadinya penurunan pendapatan domestik baik dalam sektor ekonomi masyarakat maupun negara. 

Terjadinya pandemi COVID-19 telah membawa banyak konflik yang merugikan masyarakat salah satunya adanya PHK pada pekerja perusahaan dan bertambahnya golongan miskin. Pandemi ini memiliki dampak buruk paling besar pada sektor perekonomian dibuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menurun hingga mencapai angka minus, penyebaran virus ini telah mengancam perekonomian negara akibat ketidakpastian ekonomi global walaupun demikian pemerintah Indonesia tetap optimis untuk mengatasi inflasi ini.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi inflasi ini secara cepat agar inflasi yang terjadi tidak semakin membengkak dan merugikan negara. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk negaranya maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan langkah pada sektor keuangan sebagai mana tertulis pada peraturan baru tepat pada tanggal 31 Maret Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kebijakan dan stabilitas sistem keuangan negara saat kondisi pandemi COVID-19. 

Kebijakan ini digunakan sebagai bentuk menghadapi ancaman yang akan membahayakan perekonomian dan stabilitas sektor keuangan negara. Lemahnya sektor ekonomi Indonesia ketika pandemi maka pemerintah hendaknya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keuangan dan tetap melakukan laporan keuangan secara transparan.

Disatu sisi, pemerintah Indonesia juga harus memperhatikan sektor kesehatan yang mana wabah ini telah menelan banyak korban jiwa. Kebijakan penerapan WFH, Lockdown, SFH dan lain sebagainya merupakan bentuk kebijakan pembatasan pemerintah untuk mencegah penyebaran tidak hanya itu pemerintah juga harus melakukan transaksi pembelian vaksin dan Peralatan APD secara besar karena angka penularan yang cukup tinggi hingga pihak medis juga tidak sedikit yang terjun untuk menangani penyakit ini. 

Maka pemerintah juga harus memperioritaskan keuangan negara untuk lebih dahulu membelanjakan kebutuhan pasien dan para medis namun pemerintah juga harus menahan pengeluaran keuangan untuk hal lainnya karena hal ini juga sebagai bentuk pencegahan inflasi. menurut Ahli ekonomi, adapaun kebijakan Pemerintah yang bersifat countercyclical  yaitu mentaksir pengeluaran sesuai dengan kondisi negara namun banyak negara salah satunya Indonesia gagal mengimplementasikan kebijakan ini.

Tak hanya kebijakan mengenai sektor keuangan saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) juga merespon kondisi perekonomian negara dengan menerbitkan peraturan No. 11/PJOK 03/2020, yang berkaitan dengan dorongan terhadap perekonomian negara sebagai bentuk kebijakan yang bersifat countercyclical pada saat kondisi pandemi COVID-19. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK merupakan bentuk bantuan terhadap UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 dan mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban pada Bank. 

kemudian adapun sanksi yang dikeluarkan oleh OJK apabila terhadi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh OJK dengan dijatuhi hukuman selama 4 tahun hingga 12 tahun pernjara dengan denda sebesar Rp. 10- 300 M dan apabila perusahaan yang melakukan penyalahgunaan tersebut maka dijatuhi denda dengan paling sedikit 1Trilliun,

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya untuk mencegah kebangkrutan negaranya. Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang berhasil menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan negara ditengah maraknya pandemi COVID-19. Pemerintah Indonesia dinilai memiliki ketegasan dan kesipan yang baik, dimana mereka telah merespon secara cepat dan tetap mendukung kinerja makro ekonomi negara. 

Adapun beberapa catatan dari IMF bahwa seluruh negara harus melakukan komitmen otoritas yaitu sebagai bentuk pengembalian batas mengenai defisit fisikal dengan besar 3% pada tahun yang diperkiran 2023 kemudian Komitmen kebijakan moneter untuk tetap memperhatikan kenaikan inflasi dan lain sebagainya. Catatan tersebut harus dipenuhi oleh seluruh negara sebagi upaya pencegahan inflasi karena krisis ekonomi pada era pandemi COVID-19 sebelumnya belum pernah terjadi dengan demikian IMF menyatakan ketegasan untuk seluruh negara agar berhati-hati dalam mengelola sektor keuangan dan stabilitas perekonomian negara.

Sistem moneter dalam kondisi tersebut sangat berperan penting karena kebijakan moneter sendiri merupakan ranah pemerintah dalam mengatur kondiri perekonomian makro dalam negara. Variable ekonomi negara pastinya diperhatikan dari nilai tukar suku mata uang, jumlah beredar uang dan salah satunya meninjau tingkat inflasi. Setiap negara memiliki sistem moneter nya masing-masing dengan demikian adanya sistem moneter yang tegas dalam negara maka negara tidak akan kebingungan dalam mengatasi fenomena inflasi pada kondisi tertentu. Justru dengan sistem moneter segala bentuk konflik ekonomi negara bisa diatasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun