Mohon tunggu...
Elisabet Een
Elisabet Een Mohon Tunggu... -

Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Sang Ketua Tidak Lagi Menjadi Contoh

11 Oktober 2013   01:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:42 1509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_293847" align="alignnone" width="377" caption=" Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas dan Lebak. http://news.detik.com/read/2013/10/05/085007/2378603/10/akil-mochtar-antara-2-buku-soal-korupsi-dan-tersangka-kasus-suap?9922032 "][/caption]

Korupsi merupakan salah satu kasus yang paling sering melanda negara Indonesia. Kasus korupsi ini sering kali melibatkan para pejabat tinggi negara ini. Dana yang dikorupsi juga tidak berjumlah sedikit, namun sangat besar jumlahnya. Banyaknya pejabat tinggi negara yang sudah tersandung kasus korupsi dan diberi sanksi hukum, tidak juga menimbulkan efek jera bagi para pejabat lainnya untuk tidak berbuat hal yang sama. Tidak terkecuali bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar. Sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Akil Mochtar merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/13) bersama dengan anggota DPR, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis. Dari rumah Akil Mochtar, KPK menyita uang sebesar Rp 3 miliar dan tiga buah mobil mewah miliknya. Uang dan mobil tersebut diduga merupakan uang suap terkait dengan pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Kasus suap yang melibatkan petinggi hukum, yakni Akil Mochtar, menimbulkan banyak reaksi, baik dari para pejabat tinggi negara hingga masyarakat. Semua orang seperti tidak menyangka bahwa seseorang yang dianggap sangat mengerti hukum, kemudian melakukan tindakan korupsi. “Ketua Mahkamah Konstitusi seharusnya lebih mengerti tentang hukum, tetapi malah korupsi,” ujar Indah, mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar ini. Rasa kecewa pun muncul dari berbagai kalangan. “Dia (Akil Mochtar) sudah memegang jabatan tinggi, kalau dia saja yang jabatannya tinggi terlibat korupsi, bagaimana dengan bawahannya,” sambung Indah.

Tersandungnya Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa pilkada ini, membuat kita paham bahwa korupsi bisa terjadi pada siapa saja, tidak terkecuali bagi orang yang sangat mengerti tentang hukum di Indonesia sekalipun. Oleh karena itu, penegakkan hukum dan sanksi tegas untuk para koruptor perlu diberlakukan tanpa pandang bulu, agar negara Indonesia bisa jauh lebih baik tanpa ada koruptor berkeliaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun