Mohon tunggu...
Elisa Khusnul Arisda
Elisa Khusnul Arisda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah salah satu mahasiswi yang ber mottokan:be better than you were yesterday

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dari Masa ke Masa

17 November 2022   23:00 Diperbarui: 4 Desember 2022   15:09 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah Negara demokrasi. Demokrasi di Indonesia merupakan bagian dari efek konsep demokrasi modern. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan era reformasi, demokrasi mengalami perubahan dan corak yang tidak selaras. Praktik demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar mengalami perkembangan demokrasi dalam tiga masa.

Pertama, Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi yang menonjolkan peran parlemen dan partai-partai yang dimasa itu dinamai demokrasi parlementer.

Kedua, Masa Republik Indonesia II, yaitu demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya serta memberikan aspek demokrasi warga.

Ketiga, Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi pancasila yang artinya demokrasi konstitusional menonjolkan demokrasi presidensial, masa ini berakhir bersamaan dengan jatuhnya rezim Orde Baru kemudian demokrasi Indonesia memasuki era baru yang disebut juga era reformasi, yang di awal menggunakan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menonjolkan kebebasan berpolitik yang lebih konkret dan penguatan sistem kepresidenan.

Masa perkembangan sistem demokrasi yang kacau dalam pemerintahan, maka dikemukakan masa-masa yang dianut sistem demokrasi di Indonesia sebagai berikut;

1) 18 Agustus 1945 - 14 November 1945 rezim sistem demokrasi konstitusional.

2) 14 November 1945 - 5 Juli 1959 menganut prinsip sistem demokrasi liberal.

3) 5 Juli 1959 - 21 Maret 1968 menganut sistem demokrasi terpimpin.

4) 21 Maret 1968 - sekarang ( berjalan sampai berakhirnya pemerintahan orde baru 1998 menganut sistem demokrasi Pancasila ).

Demikian pula yang dinyatakan oleh Sri Soemantri, bahwa seluruh konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950) prinsip demokrasi Pancasila, karena ketiga konstitusi tersebut hasil dari Pancasila menjadi dasar negara, sebagai akibatnya secara material berarti demokrasi yang kacau juga adalah demokrasi Pancasila, lanjut Sri Soemantri mengatakan: kita sudah mengetahui, bahwa demokrasi Pancasila mempunyai 2 macam pengertian, yaitu baik yang resmi maupun yang tidak resmi, sebagai realisasi pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam arti formal. Undang-Undang Dasar 1945 menganut apa yang dikatakan demokrasi tidak langsung menggunakan suatu demokrasi dimana pelaksanaan di masyarakat itu tidak dilaksanakan oleh warga secara eksklusif melainkan melalui forum-forum perwakilan rakyat seperti Dewan Perwakilan Rakyat ( MPR ), dan demokrasi dalam pandangan hidup atau demokrasi sebagai falsafah bangsa.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Padmo Wahyono bahwa demokrasi secara genius berarti pemerintahan oleh rakyat, yang dengan demikian dasar hal ikwal kenegaraannya pada kekuatan rakyat sebagai akibatnya rakyatlah yang berdaulat. Pelaksanaan di rakyat menggunakan prosedur demokrasi ini dalam sejarah ketatanegaraan harus berdasarkan pada Dasar Negara sehingga muncul sebutan Demokrasi Pancasila. dalam hal ini Padmo Wahyono menyatakan, bahwa Demokrasi Pancasila artinya aktivitas bernegara di Indonesia, serta pemilu menggunakan segala bentuk ragamnya salah satu manifestasi dari demokrasi pancasila.

Demokrasi adalah sebuah Kekuatan berasal dari rakyat. Dengan pemahaman seperti itu, rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang menguntungkan dan melindungi hak-haknya. Agar itu mampu terealisasi, diperlukan sebuah peraturan bersama yang mendukung dan menjadi pijakan dasar pada Kehidupan bernegara untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Peraturan seperti itu biasa disebut Konstitusi.

Asas kedaulatan masyarakat yang dikenal sebagai asas demokrasi, dikenal pada konstitusi banyak Negara. Meskipun demikian, setiap Negara mempunyai sistem atau mekanisme tersendiri untuk melaksanakan asas tersebut. Sebuah negara yang sistem pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan presidensial. 

Di samping disparitas sistem pemerintahan negara, pada pelaksanaan sebagai penderitaan rakyat juga terdapat disparitas sistem pemilihan umum yang digunakan sebagai prosedur demokrasi dalam memilih wakil rakyat, yaitu antara sistem distrik dan sistem proposional. sebagai sebuah sistem yang menerapkan sistem politik atau sistem Undang-Undang Dasar, hingga saat ini belum ada ukuran baku untuk mengatur bahwa sebuah sistem pemerintahan parlementer serta sistem pemilu proporsional lebih Demokratik dari pada sistem parlementer Presidensial dan sistem pemilihan distrik. 

Perbedaan pelaksanaan asas demokrasi antara Amerika Serikat, Inggris serta Perancis, misalnya tidak akan Menyebabkan derajat demokrasi negara-negara tersebut menjadi tidak sinkron atau dikatakan bahwa sistem Amerika serikat lebih demokratis dibandingkan Inggris atau Prancis. Sebuah sistem pasti memiliki kelebihan ataupun ahli melakukan perubahan dalam sistem pelaksanaan sebagai penderitaan rakyat.

Presiden RI Joko Widodo menyatakan semangat demokrasi Indonesia harus tercermin pada pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia termasuk pada puncak forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa 2, Bali, Selasa. 

"Sebagai negara demokrasi Indonesia sangat menyadari pentingnya dialog untuk mempertemukan perbedaan dan semangat yang sama ini harus ditampilkan di G20,"kata Joko Widodo dalam sambutannya membuka secara resmi forum KTT G20. Joko Widodo tekankan bahwa G20 tidak punya pilihan lain selain mempertahankan kerangka berpikir kerja sama karena sangat diperlukan untuk menyelamatkan dunia. 

"Kita semua memiliki tanggung jawab tidak hanya untuk orang-orang kita, tetapi juga untuk orang-orang di dunia," tegasnya. 

Tanggung jawab tersebut berarti termasuk menghormati hukum internasional dan prinsip-prinsip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).  Pernyataan ini juga berarti membangun situasi yang saling menguntungkan, bukan membentuk situasi yang kalah dan menang. 

Selain itu, bertanggung jawab pun mempunyai arti bahwa G20 harus mengakhiri perang karena bila perang tidak berakhir maka akan sulit bagi dunia untuk bergerak maju. "Kita tidak boleh membagi dunia menjadi beberapa bagian. Kita tidak boleh membiarkan dunia jatuh ke dalam perang-perang dunia lainnya," tegas Jokowi ( okezone.com ).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun