Mohon tunggu...
Elisa Puspita Rinjani
Elisa Puspita Rinjani Mohon Tunggu... -

hanya tulisan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hakim Sarpin Mengabulkan Gugatan Pemohon (BG)

16 Februari 2015   17:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:06 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim Sarpin Rizaldi akhirnya memberikan putusan pada sidang putusan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/2/2015). hakim Sarpin memutuskan bahwa pentepapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi tim hukum KPK yang diajukan dalam sidang praperadilan. hakim Sarpin menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga penyidikan tidak mempunyai hukum yang mengikat.

hakim Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan pihak pemohon (Budi Gunawan) dan menolak sebagian tuntutan. salah satu pertimbangan tidak sahnya penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah bahwa Komjen Pol Budi Gunawan bukanlah penegak hukum dan pejabat penyelenggara negara.

selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Sprindik yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan menyalahi aturan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun