Selain beberapa syarat yang sebelumnya sudah di sampaikan diatas, syarat selanjutnya yang harus dipenuhi berkaitan dengan jumlah Zakat yang dikeluarkan. Baik Zakat Fitrah maupun Zakat Mal memiliki jumlah atau besaran yang berbeda.
Zakat Fitrah (Jiwa)
Dalam Zakat Fitrah yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, besaran yang harus diberikan adalah satu sha' atau setara 2,5 kilogram beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Saat pemberian Zakat Fitrah, beras, gandum, atau bahan pokok harus sama baiknya dengan yang kita konsumsi setiap harinya.
Zakat Mal (Harta)
Sementara, pembayaran atau pengeluaran Zakat Mal biasanya dilakukan berdasarkan kekayaan atau harta yang dimiliki dan Zakat apa yang akan dilakukan. Sebagai contoh, Zakat Mal dari uang, perak, emas, dan perdagangan nisabnya adalah 85 gram emas atau bisa dihitung dengan 2,5 persen dikalikan dengan harta yang tersimpan selama satu tahun.
Mungkin itu, sekilas mengenai ulasan terkait Zakat Fitrah (Jiwa) dan juga Zakat Mal (Harta). Meskipun sama sama tergolong Zakat keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas dari mulai pengertian hingga takaran zakat tersebut dikeluarkan semoga  dari sini sahabat akan dapat menangkap maksud yang disampaikan sehingga tidak ada keraguan lagi untuk melakukkan Zakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H